Sutrisno VS Saudara Tiri Akhirnya Menang, Rumah Katanya Waris Ternyata Bukan

avatar Rakyat Jelata

rakyatjelata.com


rakyatjelata.com,SURABAYA - Agenda bacaan Amar Putusan atas perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sutrisno sebagai Penggugat terhadap SA selaku, Tergugat I dan KH selaku Tergugat II serta SD sebagai turut Tergugat I dan turut Tergugat II, SK, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/6/2022). Adapun, bacaan Amar Putusan Sang Majelis Hakim yakni, M. Taufik Tatas, berupa, mengabulkan sebagian gugatan Sutrisno sebagai Penggugat serta membebankan biaya perkara terhadap Tergugat. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, mengabulkan Penggugat sebagian berdasarkan, pertimbangan dalil-dalil yakni, terkait obyek yang diperkarakan, bahwa Sutrisno sebagai Penggugat membeli obyek tersebut. Bahwa kemudian Sutrisno memiliki surat hak milik (sertifikat) dan telah dibangun sebuah bangunan di peruntukan Tergugat untuk di beri tumpangan tempat tinggal sementara. Masih menurut Majelis Hakim, bahwa Sutrisno (Penggugat), tidak pernah terima biaya uang sewa dari para Tergugat. Berlandaskan, hal diatas, yakni, Sutrisno (Penggugat), tidak pernah terima uang sewa dari para Tergugat maka melalui, Penasehat Hukumnya, Khoirul menganggap timbul Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Melalui pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan, para Tergugat bukan saudara kandung dengan Sutrisno (Penggugat) dan para Tergugat menempati rumah tanpa membayar sewa lantaran, diberi izin Sutrisno Penggugat untuk tinggal maka bukanlah sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal lainnya, terkait bukti bukti kedua pihak baik Penggugat maupun para Tergugat guna menentukan siapa pemilik obyek yang disengketakan setelah meninggalnya orang tua Sutrisno maka Majelis Hakim dalam pertimbangan bahwa obyek yang berlokasi di Kemlaten bahwa surat bukti Sutrisno (Penggugat) adalah pemiliknya. Sedangkan, bukti para Tergugat terkait obyek tersebut, tidak ada bukti surat sebagai pemilik obyek yang diperkarakan. Majelis Hakim menimbang, obyek tanah Kemlaten Surabaya, berdasarkan surat bukti Sutrisno adalah pemilik dengan cara membeli kepada pemilik sebelumnya yakni, Supiah. Berdasarkan, para Tergugat diberi izin Sutrisno (Penggugat) untuk menempati sementara waktu maka dalil gugatan Penggugat adanya PMH ditolak Majelis Hakim. " Mengabulkan gugatan Sutrisno (Penggugat), sebagian dan menolak dalil dalil para Tergugat serta menghukum para Tergugat guna dibebankan biaya yang timbul atas perkara tersebut ," pungkas Majelis Hakim. Di sisi lain Kuasa Hukum Sutrisno juga menambahkan, babwa sbentar lagi kami akan melaporkan ke tingkat pidana, kalau kemaren kami tunggu putusan terlebih dahulu, setelah ini baru kita runing laporan ke pihak yang berwajib serta Polisi Militer AL." Pungkas Khoirul. Ki/Red

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Editor : Admin Rakyatjelata