Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, Tangkap Dua Tersangka Pelaku Ilegal Akses (Hacker)

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Keamanan informasi dan data pemerintah, khususnya melalui website ternyata sangat rawan untuk diretas. Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap dua lelaki berinisial DS alias MA alias MC (23) asal Bekasi dan AT (27) asal Cirebon dengan perkara dugaan tindak pidana ilegal akses atau peretas website dengan cara menyusupkan file extension di website yang menjadi target para pelaku untuk melakukan hacker.

Dalam keterangannya persnya Wadir krimsus Polda Jatim  AKBP Arman menjelaskan,"  Dengan cara menyusupkan file ekstensi(back door) dari program Pascasarjana ITS dan website https./Jatim prov.go.id  diretas oleh seseorang pada bulan Februari 2023 kemudian tim melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan pada tanggal 28 Maret 2023  terhadap tersangka AT di Cirebon Jawa Barat.

Dalam tampilan situs resmi pasca sarjana ini berubah menjadi tampilan diri online yaitu melakukan peretasan terhadap website resmi ITS untuk menaikkan SEO atau search engine optimization.

Kenapa melakukan peretasan terhadap situs resmi pemerintah karena diyakini oleh para hacker jika melakukan peretasan kepada situs resmi pemerintah itu biasanya tidak diblokir sehingga apabila mereka ini melakukan peretasan terhadap situs resmi maka menaikkan seonya tidak akan diblokir dan para pemburu situs judi online bisa selalu membuka situs tersebut.

Ini dilakukan oleh tersangka AT dengan ganjaran 200.000 per sub domain yang berhasil diretas ,  yang membiayai tentunya pihak-pihak dari pemilik situs judi online  dari Kamboja.

Tersangka AT ini, sudah melakukan peretasan ratusan situs atau domain situs baik pemerintah maupun swasta atau pribadi dan mereka atau tersangka AT Ini mendapatkan 200.000 per sub domain yang berhasil di retas dari berbagai ratusan sub domain yang diretas tersangka AT ini.

kami juga berhasil menemukan situs Pemprov Jatim yang juga ternyata diretas. oleh karena itu dari pengembangan yang kita lakukan  berhasil menangkap tersangka kedua yang ternyata meretas situs domain dari Pemprov Jatim.

Tersangka MA alias Mr Cakil dan tersangka DS ini ternyata berburu dan diberikan tools untuk peretasan dari tersangka MA ,  Mr Cakil ini atau tersangka ini bisa dikatakan best 2 di komunitas para hacker jadi mister Cakil ini atau tersangka ini bisa dianggap guru bagi para peretas-pretas yang berada di komunitas hacker ini dan tersangka MA berhasil ditangkap sepulangnya dari Kamboja, tepatnya ditangkap di Tangerang wilayah legok pada bulan Juni 2023.

Para tersangka ini,  meretas situs-situs baik pemerintah maupun perorangan sejak tahun 2021 bahkan pernah menjadi residivis.

Sejak  tahun 2018 tersangka ini sudah berhasil meretas Bawaslu dan gaji yang diperoleh dari MA  berkisar 10 juta per bulan dari pemilik situs judi online yang berhasil di iklankan oleh yang bersangkutan

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 32 pasal 33 dan pasal 34 UU. Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU No.19 tahun 2016 yaitu tentang informasi transaksi elektronik .Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. (id@)

Editor : ida