SPBU di Jember Wajib Terapkan UMK

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di kabupaten Jember wajib memberlakukan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Jember, Bambang Rudianto. "Setiap karyawan (Operator SPBU- Red) dengan masa kerja diatas satu tahun sesuai regulasi perusahaan wajib membayar gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember," ucap Bambang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, (9/6/2022). Kendati demikian perusahaan dengan kesepakatan karyawan bisa membayar gaji karyawan dibawah UMK, namun perusahaan mengajukan permohonan ke Disnaker perihal ketidak-sanggupannya secara tertulis. Nantinya surat pengajuan tersebut akan di telaah lebih lanjut. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada surat yang dimaksud masuk ke kantor Disnaker kabupaten Jember yang dipimpinnya. Artinya perusahaan tersebut wajib membayar gaji karyawan (Operator SPBU - Red) UMK sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai regulasi, Bambang, menjelaskan bahwa karyawan bekerja diatas satu tahun semestinya sudah UMK. Untuk kabupaten Jember UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.355.622.-. "Kalo sudah di tetapkan upah minimum oleh Gubernur jadi tidak ada upah minimum yang lain. Setelah ada keputusan gubernur semua perusahaan di Jember per satu Januari wajib menerapkannya" jelas ketua kirab obor Porprov VII Jatim di Jember itu. Dia menambahkan, bahwa perusahaan yang tidak menerapkan UMK secara regulasi seharusnya diterapkan perusahaan akan ada sangsi secara normatif. Terkait permasalahan gaji karyawan operator SPBU di bawah UMK pihak Disnaker kabupaten akan berkoordinasi dengan Disnaker provinsi. "Kalo ada pengaduan upah di bawah UMK kita tidak menolak, tapi kita akan kordinasi dengan provinsi, takutnya ada pelanggaran normatifnya" kata Bambang yang juga sebagai Camat Bangsalsari itu. Setiap peraturan akan berlaku efektif di masyarakat untuk itu perusahaan atau pekerjaan itu sendiri wajib mengikuti regulasi yang ada. "Bukan hanya upah juga dalam hal perlindungan pekerja, karena resiko kerja di SPBU itu tinggi" imbuhnya Bambang Rudianto Kadisnaker kabupaten Jember kepada awak media. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata