Simpan Sabu di dalam Rumah, Perempuan Ini di Tangkap Polisi

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.com,SURABAYA - Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang perempuan  berinisial SD (39) pelaku pemakai narkotika jenis sabu di dalam rumah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino membenarkan   penangkapan tersebut, Jumat (21/1/2022)

Baca Juga: Ada-Ada Saja!! Diduga Sakit Hati Tak Terpilih Ketua RW

"Awalnya memperoleh informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut." Kata AKBP Anton

Masih AKBP Anton saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, setelah benar dilakukan penangkapan terhadap tersangka SD didalam rumahnya Jl. Kalimas Baru hari Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 07:00.

Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka SD dan di temukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap Sabu / Bong yang terbuat dari botol ukuran kecil bekas Air Mineral Merk Le Minerale, 1 (satu) buah Tas Sovenir warna Cokelat yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah klip plasik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Bruto ± 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram beserta klip plastiknya; 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat Bruto ± 2,88 (Dua koma delapan puluh delapan) Gram beserta pipet kacanya; 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau; 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik; 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A39 warna Rose gold dengan Simcard XL. Imbuh AKBP Anton

Baca Juga: Nekat!!! Dua Tokoh Jebolan HTI Adakan Aksi Bangkitkan Khilafah di DPRD Jatim

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.

Reporter : Ida

Baca Juga: Pasca Kebakaran di Putat Jaya, Walikota Eri Cahyadi Targetkan 10 Rumah Rampung

Editor : Admin Rakyatjelata