Simpan Sabu 5,7 Gram, Pria Pengangguran di Krembangan Ditangkap

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.com,SURABAYA - Personel Unit Reskrim Polsek Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial TS (37 tahun) warga Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya. Pria penganguran tersebut diamankan petugas karena kedapatan menyimpan sabu seberat 5,7 gram. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan TS berawal dari laporan warga terkait penyalahgunakan narkotika jenis sabu didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Krembangan Jaya Utara, Surabaya. Mendapatkan informasi, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. "Saat mengecek ke lokasi, personel mencurigai pria yang ada di dalam rumah Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya. Pria tersebut kemudian kami amankan." Kata AKP Hendro, Kamis (26/5/2022). Saat digeledah, personel menemukan satu buah dompet kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat empat buah klip plastik yang berisi sabu dengan berat total 5,7 gram. "Dia mengaku barang tersebut merupakan miliknya". Ucapnya Selain sabu personel juga mengamankan 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 Bendel klip Plastik kecil, 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan Simcard Simpati. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, TS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Ucapnya id@

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Editor : Admin Rakyatjelata