Simpan 25,18 Gram Sabu Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.com,SURABAYA - FR (30) tahun  lelaki yang sehariannya bekerja sebagai kuli bangunan di tangkap Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di dalam rumah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino membenarkan   penangkapan tersebut. Minggu (30/1/2022).

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

"Awalnya memperoleh informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut." Kata AKBP Anton

Masih AKBP Anton saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, setelah benar dilakukan penangkapan terhadap Tersangka FR di dalam rumah Jl. Karah Surabaya hari Jumat (28/1/2022)  sekira jam 08.00 Wib.

"FR ini tidak hanya pemakai dan juga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu." Jelas AKBP Anton

Dari penangkapan tersebut Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menemukan Barang Bukti 1 buah kardus HP Merk ANDROMAX yang didalamnya berisi : 1(satu) poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 25,18 ( Dua puluh lima koma delapan belas) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1 buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 1 buah Scroob /Serok Shabu yang terbuat dari sedotan plastik. 3(tiga) bandel plastik klip kecil, 1(satu) bandel plastik besar, 1(satu) Buah HP Merk VIVO Warna  Hitam dengan Kartu Card SIMPATI, 1(satu) Buah Kartu ATM Tahapan BCA, Uang Tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah. Terangnya.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Akibat perbuatannya FR dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya

Reporter : Ida

Baca Juga: Slot4D | Daftar Situs Slot 4D Gacor Terbaru 2023 Gampang Menang Modal Deposit 10k pasti gacor maxwin

Editor : Admin Rakyatjelata