Selama Tidak Ada Jejak Transaksional, Pihak - Pihak Yang Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Soal Pokir Tak Perlu Panik

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG,rakyatjelata.com Terus bergulirnya permasalahan hukum tentang dugaan fee proyek dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Tahapan klarifikasi dan permintaan keterangan pada pihak - pihak tertentu yang berhubungan dengan dana aspirasi terus diakselerasi. Progres yang sudah berjalan hampir tiga bulan sejak dilaporkan, terpantau Jaksa penyelidik semakin serius dalam menggali data berupa dokumen dan keterangan dari berbagai pihak. Karena berdasarkan informasi yang didapat, Kejari Karawang setiap harinya mengundang para pihak untuk dimintai keterangan. Melihat semakin seriusnya Kejaksaan Karawang menindak lanjuti permasalahan yang mendapat respon dari berbagai elemen masyarakat tersebut. Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat ( LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengungkapkan rasa bangganya terhadap Kejari Karawang. "Kita semua sebagai masyarakat, patut mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Karawang. Karena saya menilai, mereka semua memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan upaya penegakan hukum atas informasi awal sebagai petunjuk permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi," Kata Andri, Kamis (30/6/2022). Ia juga menjelaskan, "Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi merupakan pekerjaan yang tidak mudah, berbeda dengan dugaan tindak pidana umum. Sebab yang namanya perkara korupsi membutuhkan kehati - hatian serta ketelitian, sehingga harus menguras energi yang lebih," Masih menurut Andri, "Oleh karena itu, saya menyarankan kepada semua pihak yang dianggap perlu keterangannya untuk didengar dan dituangkan dalam proses, agar kooperatif. Tidak perlu panik, apa lagi takut. Datang dan sampaikan saja informasi dan data yang dibutuhkan oleh tim penyelidik," "Sebab prinsip dasarnya, setiap orang atau pihak yang dimintai keterangannya, bukan berarti bermasalah atau bersalah. Dalam hal proses hukum, bisa jadi keterangannya bersifat membantu jalannya proses untuk membuat terangnya suatu permasalahan," Tandasnya. "Begitu juga dengan rekan - rekan anggota DPRD Karawang, tidak perlu panik yang berlebihan. Jika merasa tidak ada jejak berupa dokumen apa pun yang sifatnya transaksional, kenapa harus takut? Karena hukum berjalan, bukan untuk mencari - cari kesalahan orang. Semuanya akan kembali pada indikasi petunjuk permulaan yang kemudian dinilai dan diuji kebenarannya," Ujar Andri. "Tetapi bagi yang merasa memiliki jejak transaksional, meski sudah ada penyelesaian dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa proyek, bukan berarti bisa dianggap selesai begitu saja. Karena persoalannya bukan soal dugaan tindak pidana umum, berupa delik aduan, seperti dugaan penipuan. Begitu selesai diantara para pihak, selesai juga permasalahannya," Pungkasnya. Reporter @di

Editor : Admin Rakyatjelata