Sekkota di Somasi Dewan Kesenian Surabaya, Kepala Dinas Pariwisata Bungkam

avatar Rakyat Jelata

Foto : Ketua DKS terpilih 2020-2024, Chrisman Hadi


rakyatjelata.com,SURABAYA Dewan Kesenian Surabaya (DKS) melayangkan somasi kepada Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Ir Hendro Gunawan MA pada Selasa (12/4/2022) lalu.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Hal ini dilakukan DKS lantaran permohonan pengukuhan pengurus DKS periode 2020-2024 ditolak oleh Sekdakot DKS menilai, Sekkota tidak menjunjung hukum. Sebab selain tak mengindahkan petunjuk dari Wali Kota yang meminta DKS agar mengajukan surat permohonan pengukuhan, juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang kemudian membawa perubahan konsep fiktif positif.

Melalui kuasa hukumnya, DR Hadi Pranoto, SH, MH, DKS mensomasi Sekkota dan memberikan tempo delapan hari untuk memberikan keputusan atau tindakan terkait pengukuhan pengurus DKS 2020-2024.

Apabila dalam tempo delapan hari sejak surat ini dikeluarkan tidak melakukan tindakan atau keputusan, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar DR Hadi Pranoto, SH,MH kuasa hukum dari DKS, Jumat (15/4/2022).

Sementara itu, Ketua DKS terpilih 2020-2024, Chrisman Hadi menjelaskan, awalnya pihaknya mengajukan pengukuhan pengurus DKS pada Sabtu (5/2/2022) lalu kepada Wali Kota.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

"Hal ini di atur dalam pasal 53  UU No 30 Tahun 2014 tentang administraai pemerintahan juncto pasal 175 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 53 di maksud, sehingga pasal 53 ayat (2) berbunyi, "...Pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan di terima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Sedangkan pasal 53 ayat (4) menyatakan "Apabila dalam batas waktu sebagaimana yang di maksud  pada ayat(2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permojonan dianggap dikabulkan secara hukum." Papar Chrisman Hadi.

Dalam hal ini Chrisman tetap akan melanjutkan upaya ini hingga benar benar ada keputusan yang absolut secara hukum. Sebab, menurutnya segala proses organisasi yang dilakukan di dalam musyawarah untuk memilih kepengurusan baru saat itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga organisasi DKS. Maka kepengurusan hasil Musyawarah 29 Desember 2019 itu sudah SAH secara organisasi. Tinggal menunggu pengukuhannya saja dari Pemkot Surabaya. Hingga berita ini dinturunkan pihak redaksi masih belum mendapat statemen resmi dari pihak Sekkota maupun Dra Wiwik Widayati sebagai kepala dinas Pariwisata Surabaya.

Baca Juga: Slot4D | Daftar Situs Slot 4D Gacor Terbaru 2023 Gampang Menang Modal Deposit 10k pasti gacor maxwin

Ki/Red

Editor : Admin Rakyatjelata