Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Tempat Kos Pelaku di Tubanan Baru

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.com,SURABAYA - HE (29 tahun) warga Jalan Simo Gunung Kramat Selatan Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya hanya bisa pasrah, saat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, kurang lebih pukul 10.00 WIB.

Namun bisnis haram itu terhenti karena polisi menangkapnya di tempat Kos Jalan Tubanan Baru Surabaya.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Atas perbuatannya HE melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 15,52 gram.

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari LK (belum ketangkap), Pada Hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 19.15 Wib diranjau di tempat sampah depan toko-toko JMP Surabaya seharga Rp 13.875.000,-, yang asalnya 1 Poket dengan berat + 15 gram kemudian dibagi tersangka menjadi 11 Poket kemudian laku 2 poket serta sisanya tinggal 9 poket. Sabu tersebut untuk di jual .

"Tersangka juga pernah membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari AS (Belum Tertangkap) pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022 jam 21.00 diranjau di depan Islamic Center Surabaya sebanyak 1 Poket seberat 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,-." Ucap AKBP Daniel, Rabu (25/5/2022)

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

AKBP Daniel menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan, 1 (satu) buah HP Relmi warna merah beserta sim cardnya milik tersangka.

id@

Baca Juga: Slot4D | Daftar Situs Slot 4D Gacor Terbaru 2023 Gampang Menang Modal Deposit 10k pasti gacor maxwin

Editor : Admin Rakyatjelata