Ratusan Pensiunan Purnawiran TNI di PHK Secara Sepihak

avatar Rakyat Jelata


Jakarta, rakyatjelata.com - Pada hari Rabu, 21 September 2022. Puluhan Purnwiran TNI mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polemik antara Purnawiran TNI dengan pihak Artha Graha masih berlanjut yang kian hari makin memanas dan bergejolak. Rabu, (21/09/2022). Kedatangan para Purnawirawan TNI tersebut untuk menghadiri sidang ke-5 antara pihak Purnawirawan TNI tersebut dengan pihak Artha Graha. Sidang yang semula di agendakan pukul 10.00 WIB mundur menjadi pukul 12.36 WIB. Sidang ke-5 antara Purnawirawan TNI dengan Artha graha tersebut dilakukan di Ruang Kusuma Admadja yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang gugatan TNI nampak semua anggota Purnawirawan TNI dari 3 matra yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tampak memakai baju kebesarannya. Dalam Provisinya para Purnawirawan TNI meminta untuk mengabulkan permohonan Provisi para penggugat seluruhnya serta memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Mei 2022. Dalam pokok perkara pihak Purnawirawan TNI juga meminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, memerintahkan para tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar upah proses dari Bulan Januari 2022 s/d Mei 2022, menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan para tergugat putus dan berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak secara tunai, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah per-hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Disampaikan oleh salah satu purnawiran TNI di hadapan para awak media yang di mana, Agenda sidang hari ini, "yaitu dengan menyerahkan bukti bukti surat dari terdakwa, tadi lumayan agak sedikit lama karena ada beberapa koreksi koreksi dari majelis hakim, kemudian untuk sidang berikutnya akan di laksanakan 2 minggu kedepan pada tanggal 5 Oktober 2022. Dan akan menghadirkan saksi saksi dari pihak penggugat, rencana kami akan hadirkan 2 saksi," Terangnya. Harapan kedepan selanjutnya dari Purnawiran TNI ingin gugatan ini cepat di selesaikan dan dimenangkan oleh majelis hakim.(*)

Baca Juga: Rakyat Indonesia Harus Waspada, Siapa Pencetus Pemulihan Hak Kepada PKI ?

Editor : Admin Rakyatjelata