Rakyat Indonesia Harus Waspada, Siapa Pencetus Pemulihan Hak Kepada PKI ?

avatar Rakyat Jelata


Baca Juga: Ada Apa KPK Panggil Sekjend DPR RI?

Jakarta, rakyatjelata.com - Menakar adanya pemulihan Hak yang akan di berikan kepada keturunan PKI, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wapres RI ke VI Try Soetrisno mengingatkan semua elemen bangsa terkait diktum pemulihan hak yang terdapat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023.  Sebab salah satu rekomendasi dari Komnas HAM yang harus diselesaikan adalah peristiwa pemberontakan PKI tahun 1965. Sementara menurut LaNyalla dan Try Soetrisno, pelaku dan pengikut PKI secara jelas akan mengganti Pancasila dengan ideologi komunisme.

Hal itu muncul dalam Silaturahmi Kebangsaan yang diselenggarakan DPD RI bertema "Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023. "Di dalam Diktum Pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Ini penting untuk kita gali, tentang seberapa luas makna kata memulihkan hak korban? Karena salah satu yang diperjuangkan PKI saat itu, adalah menawarkan ideologi komunisme di Indonesia. Apakah itu juga termasuk dalam hak yang harus dipulihkan?," ujar LaNyalla.

Lalu siapa pencetus ide seperti ini, tentu rakyat Indonesia harus tahu akan tujuan maksud dari pemulihan hak tersebut. Sudah jelas bahwa terorisme, Komunisme adalah musuh seluruh rakyat indonesia. Setelah peristiwa PKI pada tahun 1948 dan gerakan 30 September 1965 benar benar peristiwa yang tak terlupakan oleh bangsa Indonesia bahwa kekejaman PKI tidak dapat di tolerir oleh penerus bangsa ini sekalipun telah bertahun tahun lamanya luka itu masih membekas. Rakyat perlu waspada adanya upaya pemulihan Hak kepada para keturunan PKI dan tak seharusnya pengampunan ini di berikan kepada mereka. Dosa besar dan noda yang memerah telah menjadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia.

Untuk itu senator asal Jawa Timur itu mengatakan, sebagai pemegang teguh ideologi pancasila telah bersepakat, Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara ini. Seperti yang telah di cita cita kan para Founding Father sebelumnya.

"Bahkan, saya pribadi menilai bahwa kita masih harus memperjuangkan agar Pancasila dapat kembali menjadi norma hukum tertinggi di dalam Konstitusi kita, yang telah kita tinggalkan akibat Perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam," kata dia.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengajak untuk memperjuangkan Pancasila agar kembali kokoh sebagai Grondslag dan Staatsfundamental norm bangsa dan negara ini.

Baca Juga: KPK Alat Untuk Siapa?

"Saya menawarkan gagasan untuk lahirnya Konsensus Nasional bangsa ini, yang melibatkan seluruh elemen bangsa, baik sipil maupun militer untuk kita sepakati bahwa bangsa ini harus kembali ke Pancasila, dengan mengembalikan konstruksi sistem bernegara yang dirancang para pendiri bangsa," ujar dia.

Try Soetrisno menyampaikan yang menjadi polemik terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 adalah adanya predikat korban yang disematkan kepada pelaku dan pengikut PKI. Sedangkan sejarah mencatat, PKI telah melakukan upaya kudeta bersenjata dan berdarah.

"Hak apa yang akan dipulihkan? Apakah hak untuk memperjuangkan Ideologi Komunisme lagi? Atau hak untuk mendirikan kembali Partai Komunis Indonesia? Bukankah hak anak cucu mereka sudah sama di mata hukum dan pemerintah? Bahkan sudah ada anak cucu PKI yang menjadi pejabat dan anggota DPR. Lalu apa lagi yang dipulihkan?," ujar dia.

Menurut Try Soetrisno, timbulnya berbagai polemik kebangsaan saat ini karena tidak adanya ruang bagi rakyat untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini. Saat ini kedaulatan mutlak di tangan Partai Politik dan Presiden.

Baca Juga: JAPAI Kobarkan Semangat Untuk Pemuda Dukung Ridwan Kamil Di Posisi Gubernu DKI Jakarta

"Kewajiban kita semua, yang masih memiliki kesadaran dan wawasan kebangsaan untuk mengembalikan Indonesia kepada sistem yang menjamin Pancasila bisa terlaksana, yang menjamin kedaulatan rakyat dalam ikut menentukan Haluan Negara dan sistem yang menjamin adanya Penjelmaan Rakyat di Lembaga Tertinggi Negara," paparnya. Karena itulah Try Soetrisno mendorong melakukan Kaji Ulang atas Amandemen Konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 silam.

"Saya sependapat dengan langkah DPD RI yang mengambil inisiatif mengajak seluruh elemen bangsa untuk melahirkan Konsensus Nasional demi perbaikan Indonesia, dengan cara kembali kepada Pancasila. Bila perlu kita sempurnakan dan kita perkuat sisi lemahnya dari sistem asli Indonesia tersebut," ucap dia. Menurut Try hal itu penting. Karena semua pihak harus waspada terhadap fakta hasil survei terbaru yang menyatakan bahwa 83,3 Persen Siswa SMA menganggap Pancasila bukan Ideologi Permanen, sehingga bisa diganti.  "Ini bukan main-main, karena para pelajar tersebut adalah generasi penerus bangsa. Pemegang tongkat estafet di masa depan. Apa jadinya Indonesia bila generasi mudanya tidak mengenal Falsafah bangsanya sendiri," katanya.

Hadir dalam Silaturahmi Kebangsaan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Edi Pramono, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Jaksa Agung Sunarta, putri Pahlawan Revolusi, Amelia Achmad Yani, hadir juga Pimpinan DPD RI, Alat Kelengkapan serta Anggota DPD RI, Para Pejabat TNI dan Polri atau yang mewakili, para purnawirawan TNI-Polri,  Para Pemerhati Kebangsaan dan Konstitusi, serta tamu undangan lainnya.

Editor : Admin Rakyatjelata