PT JSP Abaikan Pengusaha Lokal,Di Duga Sudah Ada praktek Monopoli jelas Unsur Nepotisme Sudah Ada

avatar Rakyat Jelata

Karawang-rakyatjelata.com Adanya Mega Proyek yang di harapkan oleh masyarakat Cilamaya dapat mendongkrak ekonomi ke arah lebih baik, di rasa tidak membawa perubahan apapun dan hanya di nikmati oleh segelintir orang dan segelintir pengusaha yang mempunyai hubungan baik dengan PT JSP melalui akses para pejabat di tingkat atas dan pengusaha lokal tidak di berikan kesempatan sama sekali untuk dapat sub pekerjaan di Mega Proyek tersebut. Seperti yang di ungkapkan salah satu tokoh masyarakat cilamaya minggu 20-02-2022 Haji Nanang, proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Cilamaya PT. JSP yang ada di Desa Cilamaya kecamatan Cilamaya wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat. Tokoh masyarakat lingkungan proyek dan juga sebagai pengacara H. Nanang Komarudin.SH.MH buka suara,terkait penemuan yang terjadi di lapangan,dengan keberadaan mitra kerjasama PT.JSP di Cilamaya salah satunya adalah PT.NORAS NUSANTARA, beliau menduga adanya kejanggalan dalam beberapa hal, dari mulai mekanisme penetapan kerjasamanya seperti apa, melalui penunjukan langsung atau lelang tender atau bagaimana,tanya H.Nanang Begitu juga dengan keberadannya di Cilamaya, apakah PT.NORAS NUSANTARA yang di Cilamaya itu adalah perusahaan yang sama dengan PT. NORAS NUSANTARA di Jakarta, yang alamatnya Menara Citibank KaV.ll/BA no 1 Pondok Indah Jl.Metro Pondok Indah RT 3/RW 14 Pondok Pinang Kebayoran Lama south Jakarta city Jakarta 12310 . Lanjutnya, bergerak dibidang evaluasi proyek pertambangan,jasa eksplorasi pertambangan,jasa geoteknik,hidrologi,jasa lingkungan pertambangan,perencana tambang,investigasi geofisika permukaan,eksplorasi geokimia permukaan ,pelaporan sumber daya cadangan,analisis data bawah permukaan,pemodelan geologi,pemodelan cekungan,studi minyak, gas GGR,tambang geologi,studi geomekanik,administrasi kepatuhan pemerintah terkait pertambangan dan lain-lain. Dipimpin oleh Asep Indra Maulana,kalaupun itu perusahaan yang sama,lalu aktifitas atau kegiatannya apa di Cilamaya,pekerja atau pengurusnya,latar belakang pendidikannya,apa sampai bisa duduk disitu ada kaitannya dengan backrown keahliannya gak sih?karena yang saya tau itu cuma kumpulan keluarga, handai tolan dan teman dekat, yang kebetulan punya akses langsung ke salah satu anak perusahaan Pertamina yang juga keluarganya, apabila, andaikata, seandainya, umpamanya memang keberadaan PT.NORAS NUSANTARA hadir sebagai konsultannya PT.JSP, apa terkait job-job atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa juga boleh ikut serta langsung ? Sehingga ada kesan kalau pengusaha lain,apalagi pengusaha lokal diduga tidak boleh ikut serta, dari mulai penerimaan limbah, pengadaan man power,sampai ke pengadaan hewan Qur'ban, ujarnya. "Jelas ini tidak dibenarkan, karena ini sudah monopolisi usaha namanya dan diancam pidana, karena serat dengan Kartel, Nepotisme dan Kolusi". Seperti yang kita ketahui, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999. Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku usaha yang dengan posisi dominan,maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan dirinya sendiri atau kelompokkelompok, kesalnya. Sambung H. Nanang, banyak hal yang menurut kami di luar"Rule Of Reason", di PLTGU Jawa Satu Power, seperti yang disampaikan diatas, sudah ada semacam KARTEL yang selalu berupaya mencegah para pengusaha lokal untuk masuk ke akses mereka dan bertindak sebagai penghalang untuk masuk. Sangat kental dengan NEPOTISME dengan keberadaan salah satu keluarga yang memanfaatkan posisi atau kedudukan salah satu anggota keluarganya yang ada di PPI untuk lebih mengutamakan kerabat, keluarga dan kolega-koleganya sendiri. Ini sudah jelas nampak kolusi nya, seperti yang kita tau bahwa diduga adanya persekongkolan untuk melakukan suatu tindakan yang tidak wajar,dibuat seolah-olah wajar dan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dan keluarganya,dengan cara merugikan pihak lain (Collusion), ya seperti contohnya merugikan para pengusaha lokal dalam hal mendapat kesempatan yang sama,dalam berusaha dan hidup sejahtera dengan hadirnya mega proyek sekelas pembangunan PLTGU yang menelan anggaran tidak kurang dari 24 Trilyun ditengah-tengah mereka, tutupnya @di Dilansir dari media online

Editor : Admin Rakyatjelata