Proyek Pembangunan Gedung Kecamatan Trucuk Molor dan Berjalan dengan Denda

avatar Rakyat Jelata

Rakyat Jelata Bojonegoro - Pengerjaan Proyek pembangunan gedung Kecamatan trucuk, Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan pelanggaran, yakni molor dari target sehingga berjalan dengan denda. Sesuai kontrak kerja yang tercantum dalam papan informasi, pengerjaan proyek yang menelan anggaran 1,1 milyar bersumber dari APBD Bojonegoro itu hingga kemarin, Jum'at (14/1/2022) kondisi bangunan masih berantakan. Padahal harusnya telah selesai Desember 2021 lalu. Proyek yang dilelangkan oleh PU Ciptakarya dan Tata Ruang, dan dimenangkan oleh CV Mahakarya Abadi itu, terlihat bagian atap utama masih semrawut dan masih banyaknya material proyek berserakan dilantai. Tak hanya itu, tampak pula di pertengahan Januari tahun 2022 ini, para pekerja masih sibuk mengerjakan bagian lantai, dan di bagian finishing pun terpantau masih banyak yang belum dikerjakan. Masoli, Mandor proyek mengatakan, dia tidak tahu jika proyek ini molor dari target, alasan dia, karena dirinya hanya melanjutkan pengerjaan proyek ini, dan tak tau siapa yang mengerjakan sebelumnya. "Tidak tau mas jika proyek ini berjalan lambat dan di sebut molor, soalnya saya orang baru dan ini tinggal melanjutkan yang sebelumnya telah di kerjakan orang lain,"tuturnya. Terkait hal ini, Kepala Dinas (Kadin) Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya (PKP) Bojonegoro, Adi wicaksono saat di Konfirmasi membenarkan keterlambatan proyek tersebut. Namun begitu, ia menyebut, bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada pihak proyek untuk menyelesaikan pembangunan, tapi berjalan dengan denda serta batas maksimal 50 hari. Dan jika tidak selesai juga, maka, CV itu akan di Blacklist. "Proyek tersebut saat ini masih terus berjalan, namun dengan denda dan jika selama 50 hari dari waktu yang kami berikan tapi belum bisa juga menyelesaikan proyek, maka kami akan Black list CV Mahakarya Abadi ini sebagaimana pemenang lelang ini," Jelasnya (Kus/Red).

Editor : Admin Rakyatjelata