Proses Penyelesaian Kemelut Organisasi PPM Seharusnya Mengacu Kepada Ketentuan UU Yang Berlaku

avatar Rakyat Jelata

Jakarta, rakyatjelata.com -

Baca Juga: Ada Apa KPK Panggil Sekjend DPR RI?

Ditulis oleh : Tigor Napitupulu (anggota tim Deparnas PPM)

Dalam proses penyelesaian kemelut organisasi PPM kuncinya adalah  semua pihak sebagai Warga Negara Indonesia, tanpa kecuali, harus patuh dan tunduk kepada Ketentuan UU.

Seyogiannya pertemuan segi tiga yang lalu antara Panglima TNI, Wakasad dan Ketum DPP. LVRI pada tgl.26 September 2019 di Balai Sudirman Jakarta, untuk menertibkan dan memurnikan organisasi PPM (Pemuda Panca Marga)  jika saja acuannya ketentuan UU diyakini akan tercapai. Dan menjadikan organisasi PPM tetap tunggal dan tidak sampai terpecah belah seperti ini.

Untuk itu Ada beberapa hal yang harus disikapi oleh khususnya Keluarga Besar TNI (KBT) sebagai berikut :

1. Bahwa DPP. LVRI sebagai Dewan pembina PPM  dan unsur TNI sebagai penanggungjawab KBT harus memposisikan terlebih dahulu organisasi PPM yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham RI;

2. Bahwa untuk menertibkan dan memurnikan organisasi PPM harus dilakukan Validasi dan Verifikasi ( VALVER) pada calon pimpinan PPM disemua tingkatan,  pusat mauoun daerah.

3. Bahwa DPP. LVRI harusnya sejalan dengan Mukadimah pembukaan AD/ART. PPM bahwa organisasi PPM sebagai wadah tunggal berhimpunnya putra/i keturunan Veteran RI, dengan persyaratan bukti Skep.Veteran ortu/kakek, dan seorang Veteran harus punya Nomor Pokok Veteran (NPV) dan terdaftar di KEMHAN RI, cq. Ditjen Pothan, qq. Direktorat Veteran RI, sehingga Sah sebagai pimpinan PPM;

Baca Juga: Rakyat Indonesia Harus Waspada, Siapa Pencetus Pemulihan Hak Kepada PKI ?

4. Bahwa DPP. LVRI fungsinya sebagai Dewan pembina PPM sifatnya hanya memberi arahan, petunjuk dan saran, sesuai AD/ART. PPM BAB VIII pasal 28 ayat 1;

5. Bahwa DPP. LVRI tidak punya kewenangan menentukan kebijakan yang mengikat terhadap organisasi PPM, karena sesuai KEPRES RI No.18 th 2018 tentang pengesahan AD/ART LVRI, bahwa PPM bukan anak Organisasi LVRI (non struktural) keterkaitan PPM dan LVRI hanya  sebatas hubungan emosional kekeluargaan/kemitraan, mengapa PPM dibina oleh LVRI hal tersebut secara historis bahwa keturunan Veteran RI yang tergabung dalam wadah PPM adalah merupakan biologis Veteran RI;

6. Bahwa dihimbau kepada ketiga Ketum PPM lepaskan terlebih dahulu keegoannya masing-masing demi proses penyelematan organisasi PPM;

7. Bahwa setelah beberapa hal tersebut.diatas disepakati bersama Antara DPP.LVRI dan PPM, barulah direncanakan munas bersama secara resmi yaitu munas PPM ke.XI sesuai masa bhakti yang telah ditentukan;

8. Bahwa seyogiannya sebagai kader PPM sejak PPM dilahirkan tahun 1981 selama ini telah terlaksana proses demokratisasi re generasi kader PPPM melalui pelaksanaan munas-munas ke 1 s.d ke X, hendaknya agenda munas tersebut janganlah dikacau balaukan karena adanya kepentingan pribadi, akibatnya tatanan organisasi PPM saat ini menjadi kacau balau, termasuk adanya pimpinan pusat PPM merobah-robah sendiri, AD/ART.PPM dengan sekehendaknya menurut seleranya, dengan tujuan melegalkan dirinya sendiri seolah-olah sah sebagai pimpinan pusat PPM, hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sesuai Konstitusi PPM merevisi AD/ART haruslah melalui keputusan forum tertinggi organisasi PPM.

Baca Juga: KPK Alat Untuk Siapa?

KESIMPULAN

Bahwa sebagai kader PPM yang baik berpeganglah pada Mukadimah pembukaan AD/ART, PPM Merupakan ROH  yang wajib dipegang teguh dan ditaati oleh biovet RI dalam menjalankan roda organisasi maupun dlm kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai sumpah Prasetya, Ikrar dan semboyan PPM-TAN HANA DHARMA MANGRWA;

Bahwa Kami sebagai Pewaris Tunggal Veteran Pejuang KRI '45 mengharap dan mempercayakan proses penyelesaian kemelut PPM kepada dewan pembina PPM yaitu Pimpinan pusat DPP. LVRI, sedapat mungkin proses penyelesaiannya kiranya bisa terselesaikan sebelum menjelang Kongres LVRI pada tahun ini juga, Damai itu indah antara pembina dan yang dibina, MERDEKA!!!. (Red)

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Pemkot Surabaya Tambah Unit Kios TPID di Lima Pasar Tradisional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah jumlah warung tekan (Wartek) inflasi di pasar tradisional. Wartek atau yang lebih dikenal dengan nama Kios TPID itu kini juga ada di Pasar Kembang, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Banjar Sugihan, Pasar Gayungan…