Pria Pengguna Sabu Asal Pasuruan di Tangkap Polsek Pabean Cantian

avatar Rakyat Jelata

Foto : Tersangka MDFS beserta barang bukti sabu


SURABAYA,rakyatjelata.com - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian berhasil mengamankan tersangka kasus penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun tersangka berinisial MDFS (23) yang beralamat Dusun Pilang Kacir Pasuruan, ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB didepan hotel Pitstop Jl. Semut Baru Surabaya. "Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Pabean Cantian, di depan Hotel Pitstop Jl. Semut Baru Surabaya sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika", ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantian Iptu Fauzi . Kamis (1/9/2022) Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,4 gram didalam 1 klip plastik kecil. "Sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri " Terangnya. Selanjutnya MDFS digelandang ke Polsek Pabean Cantian guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy th 2021 warna abu-abu dengan nopol N-6018-P dan 1 kunci kontak. Pungkasnya id@

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Pemkot Surabaya Tambah Unit Kios TPID di Lima Pasar Tradisional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah jumlah warung tekan (Wartek) inflasi di pasar tradisional. Wartek atau yang lebih dikenal dengan nama Kios TPID itu kini juga ada di Pasar Kembang, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Banjar Sugihan, Pasar Gayungan…