Pria Pengangguran Ini Ditangkap Karena Jual Sabu

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Pria berinisial EC (49) warga Jalan Kupang Krajan Surabaya, itu terjerumus kasus narkoba karena lama menjadi pengangguran. Dia pun dijebloskan masuk jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Gara-gara perbuatannya itu, pria tamatan SMK ini pun harus meringkuk di jeruji besi. Polisi menangkap EC di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Kupang Krajan Surabaya. Kasat Narkoba, AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan itu dilakukan Senin tanggal 12 Desember 2022.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Dia berada di dalam rumah. Kami tangkap, jelasnya. Jumat 16 Desember 2022.

Masih AKP Hendro "pengungkapan kasus tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka EC sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu".

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Tersangka tidak melawan saat digelandang petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia juga dengan pasrah saat digeledahan dan Polisi mendapatkan 6,49 gram Narkotika Golongan I jenis Sabu dari 4 buah klip plastik kecil, 1 buah timbangan elektrik warna Silver, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah ATM BCA, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 buah unit HP merk OPPO A7 warna Putih Gold dengan simcard XL.

Baca Juga: Slot4D | Daftar Situs Slot 4D Gacor Terbaru 2023 Gampang Menang Modal Deposit 10k pasti gacor maxwin

Kepada petugas, tersangka EC mengakui ia menjual barang haram narkotika jenis sabu. Dia tak memiliki pekerjaan lain untuk hidup. "Lama jadi pengangguran. Itu alasan terlibat terlarang," urainya. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (id@)

Editor : ida