rakyatjelata.com,MALANG - Konferensi pers ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak oleh Satreskrim Polresta Malang Kota di gelar pada Hari Kamis (20/1/2022 ).Dalam kasus tersebut polisi berhasil meringkus YR (37 th) warga Klojen Kota Malang karena melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak gadis dibawah umur. Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi saat memimpin konferensi pers menjelaskan, Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang. Pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming - iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata -rata korban mempercayai nya. Dan pada saat meditasi ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke – 77 Polri Pecahkan Rekor MURI Latihan BHD
Editor : Admin Rakyatjelata