PPLH Dan PPNS Memiliki Waktu 90 Hari Untuk Selidiki Pelaku Pembuang Limbah B3 Di Tegalwaru, LMP : Pasti Kami Update Perkembangannya

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG-rakyatjelata.com Masyarakat Karawang kembali digemparkan dengan ditemukannya pembuangan atau penimbunan yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung Menteng RT 010/ RW 004, Desa Cigunungsari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Adanya informasi tersebut membuat Bidang Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) atau Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang bersama unsur lainnya, termasuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang langsung turun ke lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan atau penimbunan Spill Oil. Hanya saja yang sangat disayangkan, ketika tim menyambangi lokasi. Limbah B3 sudah diangkut kembali, hanya tinggal bekas sisa pembuangannya saja. Tentu hal ini menyulitkan tim PPLH DLHK Karawang, sehingga mereka harus bekerja ekstra untuk menggali informasi dan melacak terduga pelakunya. Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) melalui Wakil Ketuanya, Andri Kurniawan menyesalkan terjadinya kembali perbuatan yang dapat merusak lingkungan hidup, bahkan bisa meracuni manusia. "Ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya sudah sering kali terjadi, dari mulai persoalan limbah B3 sampai limbah medis," Katanya, Jum'at (4/3/2022). Ditegaskannya, "Untuk itu, saya sangat apresiasi ketika PPLH DLHK Karawang bergerak cepat mendatangi lokasi, meski pun barang buktinya diduga sudah dihilangkan oleh terduga pelaku. Tapi setidaknya, saya yakin kawan - kawan DLHK Karawang sudah bisa mengendus pihak mana yang melakukannya," "LMP Mada Jabar sebagai lembaga sosial kontrol, dalam hal ini akan mengawal secara serius dan intensif mengupdate perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh PPLH DLHK Karawang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal seperti ini tidak boleh terulang secara terus menerus, harus ada yang sampai diberikan sanksi tegas," Ujar Andri. Diungkapkannya, "Apa lagi pihak Kejari Karawang sudah dengan tegas menyampaikan, siap menunggu hasil Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hasil penyelidikan dan penyidikan dari PPNS. Oleh sebab itu, jangan sampai Aparat Penegak Hukum (APH) sudah siap dan bersemangat untuk memproses lebih lanjut. Namun penyelidikannya mandek, maka perlu kami kawal," "Jangan sampai selama 90 hari waktu untuk penyelidikan tidak mendapatkan hasil, dan diambil alih oleh penyidik Kejari Karawang. Disini menjadi pertaruhan kredibilitas dan integritas bagi PPLH dan PPNS untuk membuktikan kinerjanya," Ucap Andri. "Jika nanti sudah diketahui siapa terduga pelakunya, baik sumber limbah B3, perusahaan transporter, pemanfaat sampai ending pemusnahnya. Selain diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Lingkungan Hidup. Saya harap Pemerintah juga bertindak tegas, dari mulai pemberian sanksi berupa pembekuan izin sampai pencabutan izin perusahaan transporter, pemanfaat dan ending pemusnah yang terbukti melakukannya," Pungkasnya. Reporter@di

Editor : Admin Rakyatjelata