Polsek Rungkut Berhasil Meringkus Penyalahguna Narkoba seberat 24,85 Gram

oleh -83 Dilihat

rakyatjelata.com,SURABAYA – Narkoba lagi dan lagi seakan tak ada habisnya khususnya narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu , life style yang salah di Kota besar khususnya di Surabaya sangat luar biasa , anak remaja pun jadi penyalah guna narkoba

Anggota Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya , yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya Iptu Djoko Soesanto , berhasil mengungkap Kasus penyalahguna narkotika gol 1 jenis sabu sabu Sabtu,04 Desember 2021 sekira pukul 21.45 Wib

Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya mendapatkan desas desus informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga kuat membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan kemudian Anggota Unit Reskrim menanggapi informasi dari masyarakat dengan cepat dan melakukan penyelidikan

Dan mencari tau ciri-ciri seorang yang dimaksud oleh informasi masyarakat dan tak butuh waktu lama dilakukan penangkapan tepatnya di Jalan Raya Rungkut Menanggal Surabaya ( depan KFC ) dan setelah itu dilakukan penggeledahan terdapat kemudian didapati 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kardus kecil berwarna COKLAT pada laci dashboard sebelah kiri sepeda motor milik tersangka

Diketahui Pelaku bernama Wibowo Sulistyadi bin Sumadi usia 36 tahun warga Jalan Kundi Surabaya

Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 24,85 gram beserta plastik klipnya

Pelaku juga mengakui secara langsung bahwa barang tersebut adalah milik nya sendiri

Atas tindakan pelaku , pelaku merasakan dingin ya jeruji besi dalam waktu yang lama ,pelaku dijerat pasal 114 (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter : Ida

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.