Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Tersangka Kerusuhan di Kantor Arema FC

avatar Rakyat Jelata

MALANG KOTA,rakyatjelata.com - Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 orang tersangka pasca aksi kerusuhan di Kantor Arema FC pekan lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Malang Kota 7 orang yang merupakan warga Kabupaten Malang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota usai kejadian rusuh di Kantor Arema FC.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Lumajang

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari ketujuh tersangka ini Lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP  dan dua tersangka dijerat pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Mereka mempunyai peran masing masing dalam perbuatan melawan hukum, ujar Kombes Budi saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa 31 Januari 2023.

Lima tersangka yang dimaksud adalah inisial AR (24), MF (24), NV (21), HC (29) dan KA (22). Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana adalah FK (37), warga Dampit, Kabupaten Malang dan FH alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Kombes Budi Hermanto menambahkan, pasca kejadian di Kantor Arema FC, Polisi mengamankan 115 orang. Yang mana 107 orang berada di lokasi kejadian yang diduga melakukan demonstrasi.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga,jelas Kombes Budi.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Siapkan 600 Personel Gabungan untuk Pengamanan Nataru

Sementara itu 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman, karena berada di lokasi dan diduga ikut melakukan aksi.

Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih didalami dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi," jelas Kombes Budi.

Di luar dari 107 orang yang diamankan itu, ada 8 orang lainnya ikut diamankan. Dari jumlah itu, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 lainnya berstatus saksi.

Baca Juga: Salut, Sinergitas Polresta Malang Kota Bersama Kodim 0833 dan Relawan Bedah Rumah Disabilitas

Barang bukti kita amankan diantaranya bendera identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya,pungkas Kombes Budi.

Untuk diketahui,setelah ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang tersebut langsung ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk ditindak lanjut proses hukum. (id@)

Editor : ida