Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk 5 Oknum Pelaku Curanmor, 1 Pelaku DPO

avatar Rakyat Jelata

Foto : 5 pelaku yang berhasil dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Baca Juga: Aparat Polrestabes Surabaya Bekuk Oknum Kurir Pembawa Narkoba

SURABAYA,rakyatjelata.com - Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan serta penggelapan maupun penipuan motor di wilayah hukumnya.

Keberhasilan pengungkapan Curanmor dan penggelapan serta penipuan motor ini dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kurung waktu 10 hari.

Ada 5 pelaku yang berhasil dibekuk sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran (DPO).

Demikian disampaikan AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum'at (24/03/2023).

Baca Juga: Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Masyarakat Aktifkan Kembali Pos Kampling

Mengenai kronologi, AKBP Herlina menjelaskan, awalnya komplotan pelaku berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing, lanjutnya.

[caption id="attachment_78242" align="alignnone" width="700"] Foto : AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat konferensi pers hari ini[/caption]

Aksi Curanmor dan penipuan dilakukan komplotan pelaku di daerah Jl. Greges Barat Gg. Tembusan Surabaya, Jl. Jakarta Surabaya, di depan Masjid Baitul Mukmin, belakang toko salwa Jl. Ketapang Ardiguno Surabaya dan di depan toko alif Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya serta Jl. Kedung Cowek 230 Surabaya (Aksi Penipuan), bebernya.

Baca Juga: Sambut HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Sembako ke Ratusan Portir

Modus operandi pelaku penipuan dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian tidak dikembalikan dan pelaku mengambil secara paksa motor milik korban pada saat diparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat unit motor, sebuah flashdisk berisikan rekaman CCTV, beberapa lembar fotocopy STNK dan BPKB, kunci T serta barang bukti lainnya, jelasnya.

Komplotan pelaku Curanmor, penggelapan dan penipuan motor sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.(id@)

Editor : ida