Polres Gresik Ungkap Pencurian Kabel di Pabrik Driyorejo

avatar Rakyat Jelata

GRESIK,rakyatjelata.com - Polres Gresik berhasil menggulung dua pelaku pencurian kabel di PT Dayasa, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelakunya berjumlah dua orang berinisial HS (45 tahun) asal Merakkurak, Tuban dan MS (46 tahun) asal Senoro, Tuban.

Keduanya ditangkap polisi usai kepergok mencuri kabel curian dari PT Dayasa pada Kamis (18-5-2023) dinihari.

Baca Juga: Polres Gresik Door to Door Dengar Keluhan Warga Suci

"Dua tersangka mencuri kabel diangkut menggunakan mobil pikap. Kerugian perusahaan mencapai Rp 14.600.000," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (22-5-2023).

Alumnus Akpol 2002 mengatakan, usai mendapatkan laporan dari Satpam PT. Dayasa bahwa dibelakang PT. Dayasa ada orang yang mencurigakan. Setelah mendapatkan laporan tersebut Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HS yang pada saat itu sedang membawa kabel hasil curian dari PT. Dayasa.

Baca Juga: Cegah Teror Jelang Pilkada, Unit Patroli Sabhara Polres Gresik Sambangi Kantor Partai

HS bertugas menerima barang curian berupa kabel dari luar pagar PT. Dayasa, sedangkan 3 Pelaku (DPO) melakukan pemotongan kabel didalam PT. Dayasa.

Untuk tersangka MS bertugas mengendarai kedaraan mobil pikap Daihatsu Gran Max K 1696 KM yang pada saat Pelaku yang lain melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Operasi Mantap Brata 2023-2024, Jajaran Polres Gresik Sambangi Sekretariat Parpolp

MS bertugas mengantar dan menunggu di warkop sekitaran TKP menunggu kabar dari pelaku untuk menjemput.

"Setelah HS diamankan kemudian MS juga diamankan oleh Reskrim Polsek Driyorejo. Setelah berhasil mengamankan para TSK selanjutnya dibawa ke Polsek Driyprejo guna penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku lainnya DPO sedang kami buru," bebernya. (*/id@)

Editor : ida