Polda Jatim Himbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Mencegah terjadinya insiden karena bahan petasan seperti di Probolinggo, Pasuruan, Malang, Blitar dan Tulungagung beberapa waktu yang lalu, Polda Jatim melarang masyarakat meracik bahan petasan.

Polda Jatim juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan petasan meskipun sekedar untuk hiburan atau merayakan peringatan tertentu seperti moment lebaran maupun saat menjelang berbuka puasa dan sahur pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Piala Dunia U-17 Polda Jatim Akan Melakukan Pemeriksaan Tiket di Jalan Akses Masuk Stadion GBT

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto usai berbagi takjil di Jumat Berkah untuk para pengguna jalan dan petugas kebersihan, Jumat (31/3) pekan lalu.

Berkaca dari kejadian di Blitar, Probolinggo, Pasuruan dan Tulungagung, kami himbau agar warga masyarakat tidak menggunakan bahan peledak atau petasan baik itu untuk sekedar hiburan maupun untuk mencari ikan,ujar Kombes Dirmanto.

Kabid Humas Polda jatim meminta kepada masyarakat agar dalam bulan Ramdhan dilaksanakan dengan beribadah dan bukan dengan bunyi bunyian yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Baca Juga: Minimalisir Abrasi Bidhumas Polda Jatim dan Jajaran Tanam Ribuan Bibit Mangrove

Begitu pula saat merayakan lebaran Idul Fitri nanti, Polda Jatim menghimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau mercon.

Kombes Dirmanto juga mengingatkan bahwa meskipun bahan petasan atau bondet tergolong berdaya ledak rendah, namun bahan tersebut sangat sensitive terhadap getaran, gesekan, dan sumber panas.

Bahan petasan itu sensitive sehingga mudah meledak,kata Kombes Dirmanto.

Baca Juga: Polres Gresik Sholawatan Bareng Tim Hadrah Aulian Musthofa Polda Jatim

Untuk itu, lanjut Kombes Pol Dirmanto, demi keamanan dan ketertiban, pihak Polda Jatim juga melakukan penegakan hukum kepada penyedia atau penjual bahan petasan.

Seperti sudah disampaikan bapak Kapolda Jatim bahwa penegakan hukum terhadap penyedia atau penjual bahan petasan ini adalah untuk menjamin kamtibmas di wilayah hukum Polda Jatim, terlebih pada bulan Ramadhan dan lebaran nanti, pungkas Kombes Dirmanto. (*/id@)

Editor : ida