Pertanggung Jawaban Tragedi Kanjuruhan Dari Hasil Analisa Secara Obyektif.

avatar Rakyat Jelata


Surabaya, rakyatjelata.com - Usai kejadian di stadion Kanjuruhan Malang banyak spekulasi yang berkembang, seperti halnya penyebab dari kericuhan itu sendiri masih menjadi perdebatan. Namun seperti pepatah, tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Lalu siapa yang di maksud dengan api tersebut? Bisa kita simak bersama bahwa munculnya Picth Invarder (Penyusup di lapangan) menjadi pemicu adanya kerusuhan tersebut. Aparat TNI dan Polri sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan protap yang mereka pegang. Lalu bagaimana ini bisa menjadi persoalan, tentu kita harus mempelajari sejak awal sehingga kita juga berlaku obyektif dalam menilai dari segala sudut pandangnya. Sekarang mari kita lihat sejak awal persiapan pertandingan. Menurut Analisa Keamanan Publik Roger P Silalahi dirinya memaparkan pendapatnya bahwa persiapan awal adalah kunci utama dari kesuksesan sebuah event. "Persiapan Pertandingan dipersiapkan cukup lama, dan melibatkan semua stake holder terkait, Panitia, Klub Sepak Bola, Media, Pemda, Kepolisian, dan juga Supporter. Berbagai hal dicoba dilakukan, termasuk adanya pengaturan tidak hadirnya Bonek di pertandingan, mengikuti keputusan rapat Aremania dan Panitia Pelaksana. Tapi, saran dan permintaan dari Kepolisian terkait jam penyelenggaraan dan pembatasan jumlah penonton ditolak dan diabaikan oleh Panitia Pelaksana. Ini tentunya tidak terlepas dari Indosiar selaku stasiun TV yang menyelenggarakan tayangan langsung laga tersebut, dan Panitia Pelaksana yang mengejar keuntungan semaksimal mungkin dari penjualan tiket masuk, sehingga akhirnya jam tayang tidak berubah, sementara kapasitas stadion yang mampu menampung 42.499 orang dimaksimalkan di angka 42.000 tiket, tidak mengikuti saran Kepolisian yang menyarankan untuk menurunkan ke angka 25.000 tiket saja. Data menunjukkan supporter yang datang berjumlah 42.288 orang, berarti tinggal 211 orang diluar supporter yang boleh masuk stadion. Melihat ini, jika ditambahkan dengan jumlah Pasukan Pengamanan yang terdiri dari unsur Polisi dan TNI (jumlah pasti belum berhasil didapatkan), dapat dipastikan Stadion Kanjuruhan yang memiliki 14 pintu itu menampung jumlah orang melebihi kapasitasnya. Bisa dibayangkan, setidaknya 1 pintu harus melayani sekitar 7.265 orang. Permintaan Kepolisian untuk menurunkan jumlah penonton pastilah terkait dengan risk assessment dan risk management yang diperhitungkan dan direncanakan Kepolisian, dalam hal ini, berkerasnya penyelenggara dan media tayang langsung dapat dianggap meremehkan Kepolisian. Jumlah anggota yang tersedia pun pastilah terbatas dan hal ini pun terkait dengan permintaan penurunan jumlah penonton. Tapi apa mau dikata, pertandingan dimulai, pertandingan selesai, kerusuhan terjadi. Kepolisian menembakkan gas air mata, sesuai dengan protap dan Perkap Nomor 16 tahun 2006, lalu banyak yang mempersalahkan hal gas air mata ini dengan berpegang pada aturan FIFA Point 19B. Sebentar, jangan terburu-buru, kita bukan granat yang meledak setelah 10 detik, kita manusia yang diberikan kemampuan membaca, mempelajari dan memikirkan semuanya, sebelum berpendapat. Coba ikuti runutan logika berpikir berikut: * Tingkatan dan Induk Peraturan * Konstitusi, turunannya Undang Undang, turunan di bawahnya Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Kapolri, dll. * Aturan FIFA, lembaga sepakbola Dunia, turunannya aturan PSSI * Jika berdasarkan tingkatan peraturan, maka yang harus dipertanyakan adalah PSSI. Apakah standar stadion Kanjuruhan sesuai dengan standar FIFA? Jika tidak, salahkan PSSI. * FIFA tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kenapa tidak mempermasalahkan standar stadion yang tidak mengikuti aturan FIFA sebagai atasannya? Terkait Aturan FIFA Peraturan tersebut berlaku hanya untuk pertandingan yang langsung berada di bawah FIFA, dan pertandingan internasional yang diselenggarakan dengan regulasi FIFA. Dari sini, jelas aturan tidak berlaku untuk laga di Kanjuruhan. Peraturan nomor 19 yang dianggap atau dipersalahkan dilanggar Polri tersebut diperuntukkan bagi Stewards, dan Petugas Keamanan yang diperbantukan sebagai Stewards. Apa itu Stewards? Definisi Stewards adalah; For the purpose of these regulations, a steward is defined as any person employed, hired, contracted or volunteering at the stadium to assist in the management of safety and security of spectators, VIPs/VVIPs, players, officials and any other person at the stadium, excluding those persons solely responsible for the security of designated individuals and members of the police services responsible for maintaining law and order. Sementara peraturan FIFA pasal 9 dan 10 juga mencantumkan adanya contingency & emergency plan untuk pengamanan jika terjadi kerusuhan. Jadi, ketika terjadi kerusuhan, yang berlaku adalah emergency plan, force major. Keseluruhannya sejalan dengan apa yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada dan tidak mungkin Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tunduk pada peraturan FIFA. Pengelola Stadion Pintu dibuka, penonton masuk, lalu pintu dikunci, lalu penjaga pintu pergi entah ke mana, saat kerusuhan pecah, semua berebut keluar, berdesakkan, terhimpit di ruang menuju pintu keluar, dan beberapa pintu terkunci. SOP stadion seperti apa? Sesuai FIFA? Adakah SOP standar PSSI? Saya meragukannya. Lalu kemudian karena banyak yang terhimpit, kehabisan oksigen, sampai meninggal sekian banyak, apakah karena gas air mata atau karena tidak bisa keluar stadion? Masyarakat harus berani melihat keseluruhan peristiwa sesuai runutannya secara objektif, jangan hanya cari gampang mempersalahkan aparat, atau terbawa arus mempersalahkan polisi lalu pemerintah lalu ujungnya Salah Jokowi. Jangan mau ditunggangi, tempatkan semua pada posisi, sesuai porsi." Ujar Roger.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Editor : Admin Rakyatjelata