Pernyataan Sikap Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) Terhadap Konten @Masroyganteng

avatar Rakyat Jelata

Surabaya,rakyatjelata.com-Tersebar Dalam konten yang diunggah di akun TikTok @masroyganteng, Bos Mafia Gedang Royhan Niamillah diduga melecehkan profesi wartawan. Konten yang berdurasi 30 detik tersebut tersebar di media sosial pada 11 Mei 2023. Namun setelah sempat viral, video tersebut telah dihapus. Jum'at (12/5/2023).

Pria yang akrab di sapa mas Roy-sapaan akrab Bos Mafia Gedang- melecehkan profesi wartawan. Di video TikTok, Roy dengan jelas menyebut kata wartawan.

Baca Juga: Aliansi wartawan Surabaya (AWS) Berbagi Ceria Bersama Warga Pra Sejahtera

Dengan membuat konten yang meresahkan para jurnalis itu, Bos Mafia Gedang Royhan Ni'amillah bakal dilaporkan ke Polda Jatim.

Di dalam konten "dirinya (Mas Roy) terang benerang mencari keuntungan di TikTok secara pribadai. Di situ dia melecehkan sebuah profesi. Dia menyebut wartawan artinya profesi, se-Indonesia Raya, apalagi sampai melontarkan kata yang tidak pantas dia ucapkan,"

Roy sendiri sudah membuat video permintaan maaf di TikTok. Namun bagi sejagad wartawan Se-nusantara hal tersebut belum cukup.

Dalam video tersebut, Roy mengenakan kaus lengan panjang berwarna putih dan sibuk memainkan handphone.

Tak lama kemudian, seorang pria yang dianggap wartawan menyapa Mas Roy.

Selamat sore, ujar pria itu. Menanggapi sapaan tersebut, Mas Roy membalas dengan kata-kata kasar.

Mas Roy sempat Menanyakan si Wartawan dari Media mana,namun dengan setingan tingkah laku kru dan tim Mafia Gedang, si wartawan menyebut bla bla bla TV

Wartawan iki maneh (ini lagi), kata Mas Roy. Pria tersebut mencoba mengajak Mas Roy untuk bergegas berangkat. Memang dalam video tersebut, Mas Roy sedang berada di rest area tol.

Baca Juga: AWS Meninjau Langsung Lokasi Kebakaran Bersama Buleks Salurkan Bantuan. 

Mas Roy pun melontarkan pertanyaan kepada pria tersebut. Samean iku (Kamu itu) wartawan ta? Wartawan dari mana? tanya Mas Roy. Tak selang beberapa lama, Mas Roy pun mengeluarkan uang Rp100 ribu untuk diberikan kepada pria tersebut dan meminta untuk tidak mengikutinya kembali.

Wes ojok meloki aku maneh (Sudah enggak usah ikut aku lagi), katanya. Konten yang dibuat oleh Mas Roy tersebut viral dan membuat sebagian pihak geram. Terbaru, Forum Komunikasi Alumni UKW (FKA UKW) berencana melaporkan dugaan pelecehan profesi wartawan/jurnalis berdasarkan UU ITE atas konten Tiktok @masroyganteng.

Memperhatikan dan menyimak tayangan TikTok di akun @masroyganteng Ketua Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) "Tuji Martuji" mencermati ada sejumlah perbuatan tidak terpuji. Melecehkan profesi, menyebarkan tontonan tidak mendidik, dan menyebarkan fitnah ke masyarakat.

Terlebih Tuji menyebutkan,"hal Pertama, Mempertontonkan perilaku yang tidak sopan, tidak terpuji dan tidak mendidik melalui unggahan gambar/tayangan vidio

Kedua, Video akun tersebut Mengumpat *Jancok (kalimat ini) jelas mengandung arti luapan jengkel, benci, muak dsb, terhadap profesi jurnalis / wartawan yang digambarkan mengikuti dirinya.

Baca Juga: Rombongan Pengawas Pemilu Bangga Tak Gunakan Helm di Jalan Raya

Ketiga, Akun @masroyganteng,"terang-terangan menyebut "Kamu wartawan ya?!," Ini jelas penghinaan verval secara langsung yang mengandung arti melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis / wartawan

Keempat, Video akun @masroyganteng ssngaja Mengeluarkan, memberikan uang kertas Rp 100 ribu kepada pemilik suara yang disebut sebagai wartawan, adalah penghinaan, melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis / wartawan

Kelima, Pembuat Konten / yang merekam tayangan / gambar / vidio tersebut, kemudian menyebarkan juga perbuatan melawan hukum, merendahkan profesi jurnalis / wartawan. Serta meracuni masyarakat / penonton tayangan tersebut dengan memberikan gambaran tidak baik / melecehkan profesi jurnalis / wartawan

Terkait hal tersebut, Ketua AWS Tuji sepakat untuk menempuh jalur hukum. (Ndro).

Editor : hendro