KOTA MADIUN, rakyatjelata.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan kantor wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Jawa Timur II melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Berantas Rokok Ilegal melalui Talkshow Radio di Kantor Radio Moderato FM Madiun tema yang diangkat pada kegiatan Talkshow Radio adalah Peredaran Rokok Ilegal Ancam Kesehatan Masyarakat.
Peredaran rokok illegal menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi jawa timur. Sebagai provinsi penerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar di Indonesia pemprov jatim gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberantas rokok illegal.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam bidang penegakan hukum.
Fathony Kurniawan, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, S.Sos., MM. menyampaikan , dari penerimaan DBHCHT yang instansi kami kumpulkan disetorkan ke APBN tersebut sebesar 3 % nya dikembalikan ke Pemerintah Provinsi penghasil cukai dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur, itupun dibagi 30% untuk provinsi penghasil , 40% untuk kabupaten/kota penghasil dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya, total DBHCHT yang diterima oleh Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 sebesar 3.074 Triliun, khusus Provinsi Jawa Timur Sebagai Satuan Kerja pihak provinsi mendapatkan 819 miliar, sedangkan Kabupaten mendapatkan Madiun 30 miliar dan Kota Madiun 29 miliar, DBHCHT juga ada pembagian penggunaannya yaitu 50% diperuntukkan bidang kesejahteraan masyarakat , 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan,dalam bidang kesehatan DBHCT sangat membantu untuk menfasilitasi sarana prasarana kesehatan dirumah sakit dan pembayaran BPJS untuk masyarakat miskin, pada intinya suatu benda yang dikenakan cukai mempunyai dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat Ujarnya
Satpol PP Prov. Jatim Bersama Kanwil DJBC Jatim I dan Kanwil DJBC Jatim II berupaya memberantas rokok illegal karena potensi untuk pendapatan Negara sangat besar oleh karena itu kegiatan penegakan hukum yang sudah dilakukan secara prefentif dengan sosialisasi tatap muka bersama komponen masyarakat baik melalui media cetak, media elektronik termasuk radio serta media social dengan membuat iklan layanan masyarakat, kemudian dibeberapa titik-titik strategis sudah dipasang reklame termasuk penyebaran pamphlet dan talkshow, disamping kegiatan sosialisasi melalui event olahraga dan event keagamaan seni budaya, seperti pengajian yang sudah beberapa kali dilakukan dengan mengajak Nadhatul Ulama serta beberapa pondok yang sudah kami ajak untuk mensosialisasikan rokok illegal termasuk di wilayah Madiun Raya.
Kami melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi tertutup dengan menugaskan tim khusus untuk mendatangi , mengidentifikasi di lokasi pasar dan agen-agen ekspedisi yang menjadi potensi peredaran rokok illegal, selanjutnya kami melakukan operasi pasar bersama secara terbuka karena tim gabungan dari bea cukai untuk menyisir langsung sasaran yang sudah teridentifikasi mengedarkan rokok illegal, papar M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., M.Si., CIPA Kasatpol PP Prov. JatimSuprapto, ST. selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Dinkes Kota Madiun menjelaskan, peredaran rokok illegal masih banyak di masyarakat dalam membahayakan kesehatan antara rokok illegal dan legal pun sama-sama berbahaya bagi kesehatan namun disisilain mengenai dampak rokok kami punya perda mengenai kawasan tanpa rokok jadi ada tempat-tempat tertentu dilarang untuk merokok misal di kawasan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, serta tempat pendidikan, tempat ibadah, kemudia tempat transportasi pada kendaraan umum, Namun kita waspadai adalah perokok pemula usia 10-18 tahun trennya meningkat karena berdampak bagi perokok pasif sangat membahayakan, DBHCHT untuk bidang kesehatan diutamakan untuk penyakit-penyakit terdampak karena rokok namun dipenggunaannya dikesehatan untuk pemberian makanan tambahan untuk bayi, balita, ibu hamil kemudian lansia, juga program yang kami lakukan dengan dana DBHCHT salah satunya adalah klinik berhenti merokok, jadi masyarakat yang ingin berhenti merokok dapat berkonsultasi ke puskesmas dengan mengukur kadar nikotinnya dalam pernafasannya dan biasanya mereka sadar kalau sudah merasakan penyakitnya dan berhenti merokok sangat sulit karena efek kencanduannya ujarnya.
Pemanfaatan DBHCHT lebih kearah ke Ibu hamil terutama pencegahan stunting , selama pencegahan stunting mulai dari ibu remaja pranikah ibunya disiapkan untuk siap hamil agar mencegah resiko melahirkan tidak normal yang cenderung menimbulkan stunting, jadi focus utama penggunaan DBHCHT untuk pencegahan stunting. Kanwil DJBC II mengajak masyarakat untuk memberantas rokok illegal , agar pelaku usaha rokok illegal segera mengurus izin usahanya dan menghimbau masyarakat tidak mengonsumsi rokok illegal karena merugikan bagi Negara juga kesehatan.(Ki/Red)
Editor : ida