Pengedar Obat Ilegal di Surabaya Ditangkap Polisi

avatar Rakyat Jelata

Foto : BS pengedar obat ilegal 

SURABAYA,rakyatjelata.com - Pekerja warkop berinisial BS (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. BS ditangkap karena memilik 1210 (seribu dua ratus sepuluh) butir obat keras berlogo LL.

Baca Juga: Karyawan Ekspedisi Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kasatnarboba Polres Tanjungperak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan pelaku menjual obat keras tanpa mengantongi izin edar. Pelaku ditangkap saat didalam rumah tepatnya di Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya, pada Hari Kamis tanggal 26 Januari 2023.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang pengedaran obat keras. Setelah kami melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat digeladah menemukan barang bukti (1210 butir obat keras berlogo LL) tersebut", kata AKP Hendro dalam keterangan tertulisnya Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Lelaki di Tempat Kos

AKP Hendro menjelaskan, polisi akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi juga mengantongi barang bukti dari pelaku sebanyak 1210 butir obat keras logo LL, 1 buah bekas bungkus rokok GAJAH BARU, 1 Pack Klip plastik Kosong dan 1 Unit Handphone Warna Hitam Merk XIAOMI 8 LITE Simcard AXIS.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BS dijerat pasal Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. (id@)

Baca Juga: Mau Edarkan Sabu, Penjual Accu Keburu di Amankan Polisi

Editor : ida