Penertiban Jalur Interchange Belum Optimal, Kades Wadas : "Masih Ada Bangli Berdiri Ditanah Hak Milik Dan Rumput Ilalang Masih Dibiarkan"

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG-rakyatjelata.com Penertiban Bangunan Liar (Bangli) disepanjang jalur Interchange Karawang Barat beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 18 Januari 2022 dianggap belum maksimal. Karena pasca ditertibkannya Bangli dilokasi tersebut, rumput ilalang setinggi badan manusia dewasa masih dibiarkan tumbuh dibahu jalan. Bahkan pada beberapa bagian, rumput sudah sampai menjorok ke badan jalan. Padahal, seperti yang diclaim oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebelumnya, bahwa tujuan dari penertiban Bangli itu dilakukan untuk menata dan memperindah Jalan Interchange Karawang Barat. Rencananya, jalan tersebut akan ditata mulai dari perbaikan jalan rusak, hingga penataan taman. Kritik tidak hanya dilayangkan oleh warga net di Sosial Media (Sosmed) mengenai belum maksimalnya penataan jalur Interchange. Melainkan salah satu Kepala Desa (Kades) setempat juga turut mengkritisi langkah Pemkab Karawang. H. Junaedi Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang mengungkapkan, bahwa pihaknya selaku Pemerintahan Desa (Pemdes) sejak awal agenda sampai realisasi penertiban, tidak pernah dilibatkan, "Pemberitahuan saja ke Pemdes tidak ada," Kata Jujun sapaan akrab Kades yang sudah menjabat selam 3 periode tersebut. "Padahal, seperti yang saya baca dari pemberitaan - pemberitaan Sosial Media, dan channel Youtube, ada pihak yang ditertibkan mempertanyakan solusi setelah mereka ditertibkan ke Kades. Maka saya merasa heran, kok minta solusinya ke Kades? Sedangkan jangankan pribadi Kades, secara kelembagaan Pemdes saja tidak dilibatkan," Sesalnya, Rabu (2/2/2022). Ditambahkannya, "Penertiban itu dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan Pemdes. Memang yang namanya kewenangan, itu merupakan kewenangan Pemkab. Karena memiliki fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda), apa lagi Karawang memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Tapi setidaknya, kalau melakukan koordinasi dengan Pemdes, bisa lebih optimal titik dan persoalan apa saja yang harus ditertibkan," "Bukan hanya rumput ilalang saja yang masih dibiarkan tumbuh dibahu jalan. Bangli juga yang kami perhatikan, belum sepenuhnya ditertibkan. Masih ada Bangli yang beridiri, walau pun bukan ditanah milik Negara, tapi berdiri ditanah hak milik, dan si pemilik juga komplainnya ke saya selaku Kades, bukan ke Pemkab," Terang Junaedi. "Kenapa tidak sekalian saja ditertibkan? Kalau bicara K3, meski pun bukan berdiri ditanah milik Negara, tetap saja secara K3 tidak sesuai. Begitu juga dengan penggunaan jalan untuk parkir kendaraan besar. Kita bisa lihat, disepanjang jalur Interchange Karawang Barat dan jalur Badami - Loji, itu banyak sekali kendaraan - kendaraan besar yang seenaknya parkir ditepi jalan menggunakan badan jalan. Seharusnya Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban dan pengawasan seacara intensif dengan cara berpatroli rutin," Jelasnya. "Andai saja Pemdes memiliki kewenangan dari sisi regulasi dan memiliki personil seperti Pemkab, Pemdes Wadas sudah melakukannya sejak dahulu. Ini kan persoalannya, Pemdes tidak memiliki kewenangan dalam penegakan Perda. Selain itu, untuk wilayah, sangat terbatas. Tidak semuanya masuk dalam wilayah Desa Wadas," Pungkasnya. Reporter@di

Editor : Admin Rakyatjelata