Pembuang Bayi di Jl. Sencaki Surabaya Tertangkap

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.comSURABAYA - Kasus pembuangan bayi Laki-laki di Jl. Sencaki Gang 2 Kota Surabaya, akhirnya terungkap. Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap Ernasari asal Sampang Madura kost di Jl. Gigol Surabaya.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, MH, M.Si, dalam ungkap kasus, Rabu (19/01/2022) mengatakan "Kami bersama Polsek Semampir langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pembuangan bayi, dalam waktu cepat kami amankan tersangka di tempat kostnya."

Baca Juga: Optimalkan Patroli Perairan Ditpolairud Polda Jatim Dukung Kelancaran Arus Mudik Pada Ops Ketupat Semeru 2024

Masih Kompol Wahyu "pengakuan dari pelaku bahwa sejak sembilan bulan yang lalu sekira bulan Mei 2021 tersangka berkenalan dengan seseorang bernama Sholeh lewat medsos Facebook. Dan mengaku kerja di Caffe SM Suramadu."

Dari perkenal itu Ernawati (tersangka) berpacaran selama 6 (enam) bulan dengan Sholeh dan melakukan hubungan suami istri di Hotel Merdeka Surabaya.

"Setelah tersangka mengaku hamil, Sholeh menghilang semua akses WhatsApp, Facebook diblokir sehingga tersangka tidak bisa menghubungi sampai melahirkan". Terang Kompol Wahyu.

Lebih lanjut Kompol Wahyu mengatakan jika pelaku melahirkan tanpa bantuan siapapun.

Baca Juga: Aksi Heroik Pecah Kaca Anggota Polisi Rogojampi Selamatkan Balita Terkunci Di Dalam Mobil

"Merasa sakit perut dan disertai ketuban keluar pelaku perutnya diurut sendiri di dalam kamar, sehingga lahir bayi laki laki, setelah terdiam selama satu jam pelaku ke kamar mandi untuk membersikan darah", imbuh Kompol Wahyu.

Barang Bukti yang kami sita 1 buah kantong plastik warna Merah yang didalamnya berikan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih lengkap dengan ari-arinya, dan pakaian baju perempuan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ernasari dijerat pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHP.

Baca Juga: Hotel Majapahit Surabaya MGallery Sajikan Lebih Dari 50 Hidangan Andalan Asia di Bulan Ramadan

Reporter : Ida

Editor : Admin Rakyatjelata