Pekerjaan Normalisasi Desa Langgen Sari di Duga Dikerjakan Asal Asalan serta Tabrak Undang Undang No 14 Tahun 2008, BPK Harus Lakukan Evaluasi

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG rakyatjelata.com - Pelaksanaan normalisasi sungai yang di lakukan melalui alat berat di duga tabrak undang undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik( KIP ) pasalnya di lokasi kegiatan tidak di temukan papan proyek,serta tidak di ketahui titik mulai dari mana dan titik terakhir nya di mana tidak di temukan patok MC nol serta besar kemungkinan ketika bekerja operator alat berat tidak membawa kertas kerja dari dinas PUPR sehingga terkesan proyek normalisasi sungai tersebut benar benar liar dan seperti proyek Siluman. Terlihat di lokasi pekerjaan alat berat tersebut operator bekerja semau nya saja dan tidak jelas dalam mengangkat lumpur yang terdapat di dalam saluran tersebut,sehingga lumpur yang terangkat pun hanya sedikit, serta lumpur yang telah di angkat tidak di susun secara rapih hanya di buat gundukan gundukan sehingga tidak jelas bagaimana cara perhitungan kubikasi lumpur yang telah di angkat dan lumpur nya pun terlihat mengalir ke jalan sehingga jalan menjadi licin,warga sekitar yang ( An ) mengatakan jalan menjadi licin karena lumpur nya mengalir dan menggenangi jalan itu sangat bahaya karena banyak pengendara motor,apalagi malam hari sudah gelap jalan licin karena lumpur kalau kurang hati hati bisa terjatuh yang mengendarai motor. Sampai berita ini di terbitkan pihak pemborong belum dapat di konfirmasi terkait pekerjaan normalisasi tersebut Anggaran nya dari mana,berapa besaran anggaran yang di gunakan,serta berapa lama pekerjaan itu di laksanakan dan mengapa dalam pelaksanaan tidak mengikuti aturan yang berlaku. @di

Baca Juga: Oknum Yang Mengaku Timses Wagub Jabar Akan Dilaporkan Para Kades Ke Polda Jabar

Editor : ida