Pansus III DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja yang membahasnya mengenai penyidik pegawai negri sipil.

avatar Rakyat Jelata

Trenggalek, Rakyat jelata.com Pansus III DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja yang membahasnya mengenai penyidik pegawai negri sipil (PPNS). Bertempat di gedung aula DPRD Trenggalek, rapat kerja ini juga menghadirkan OPD terkait. "Jadi Pansus III ini masih ada tugas yang harus di selesaikan. Yang pertama yaitu tentang raperda penyidik pegawai negeri sipil, yang mana saat ini sudah masuk ke tahap akhir," ucap Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto Rabu (12/01/2021) siang. Dikatakan Mugiyanto, dalam pembahasannya terjadi dinamika dinamika yang berkembang dan menjadi perdebatan demi kesempurnaan Raperda ini. "Karena raperda ini inisiatif dan perlu diskusi dengan bagian hukum, karena yang akan melaksanakannya nanti adalah PPNS dan ASN kita," imbuhnya. Sedangkan yang dibahas kali ini, mulai dari persyaratan penyidik dari PPNS itu sendiri dan ada juga tentang mekanisme, tata cara melakukan rekrutmen maupun teknis pelaksanaan pekerjaan atau teknisnya. "Adapula tugas dan fungsinya. Jadi memang perlu sekali pemerintah daerah itu punya penyidik pegawai negri sipil (PPNS) untuk mengawasi dan melakukan langkah-langkah awal sebelum masuk ke ranah pidana," terang Mugiyanto. Untuk peran serta satpol pp, nanti akan menjadi pengamanan dalam melakukan hal penyidikan Raperda ini. Dan kepala satpol pp juga akan menjadi sekertariat kepala PPNS ini . Selain satpol pp juga dilibatkan bagian hukum, inspektorat ada juga dewan pengawas yakni BKD. Terkait sangsi pidana, lanjut Mugiyanto, nanti tunggu informasi lebih lanjut. Karena belum diatur batasan-batasan tentang persyaratan menjadi penyidik pegawai negri sipil. "Kita masih ada ruang untuk hearing dan ini menyangkut ASN. Beliau sudah mewakili tanpa kita harus hearing dan seperti raperda umumnya tidak untuk masyarakat banyak, ini cuman khusus ASN kita,"tuturnya. Kemudian mereka yang di bagian hukum, inspektorat dan BKD itu sendiri sudah mewakili dari ASN. Diharapkan tahun ini sudah selesai. Dalam Raperda PPNS ini ada 43 pasal. "Tak hanya itu, Adapun persoalan lain di pansus III adalah tanggung jawab atas 8 raperda lain yang harus di selesaikan. Sedangkan di tahun 2021 kemarin banyak raperda yang juga sudah di selesaikan," ujar Mugiyanto. Untuk Raperda yang tidak di bahas yaitu, raperda tenaga kerja, yang di pending dan tidak bisa melanjutkan lagi. Karena ada aturan baru dan masih ada uji materi di MK. Aturan atau pasal berikutnya yang menjelaskan bagi PNS yang di promosikan dari bupati tidak berlaku. Bagi pasal sebelumnya mengikat dan batasan maksimal 5 tahun. Dan ada pasal berikutnya yang mengatur bagi PNS yang di promosikan pasal 1 tidak berlaku, dan sebelum masuk ke ranah pidana yang menangani kepolisian sudah di selesaikan dulu lebih awal di PPNS ini. "Jadi kita awali penyidikan di PPNS sebelum masuk ke ranah pidana yang di tangani oleh aparat kepolisian. Intinya kita tangani sendiri dulu," tutupnya. ( ag)

Editor : Admin Rakyatjelata