Pansus II dalam rangka membahas Ranperda tentang pengelolaan daerah

avatar Rakyat Jelata

Trenggalek,Rakyat jelata.com Rapat kerja Pansus II dalam rangka membahas Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di ruang Bamus lantai II DPRD Kabupaten Trenggalek,Kamis (13/01/2022). Ketua pansus II Alwi Burhanudin mengatakan membahas tentang pembentukan undang-undang baru,HKPD (hubungan keuangan pusat daerah). dan membahas raperda di tahun 2021 yang belum selesai. "Agenda rapat hari ini,persiapan lanjutan rapat raperda pokok-pokok pengolahan keuangan daerah, dan sudah di bahas di tahun 2021, akan tetapi belum selesai," ucapnya Sedangkan dari hasil diskusinya terbit undang-undang baru yaitu, HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah). bukan hanya itu, undang-undang ini, juga mengatur pokok-pokok pengolahan daerah. " terkait itu juga dengan adanya undang-undang baru terbit itu,sehingga drafnya harus di susuaikan, dengan undang-undang yang baru,"tuturnya Akan tetapi dari diskusi kabak hukum menunggu, APP dari PEMENDAGRI,dan ada aturan pelaksananya menunggu hingga turun,dan bisa menyesuaikan dengan aturan yang baru Sedangkan raperda itu,sendiri bersifat deliglatif sedangkan kita, membuat raperda ini perintah dari PEMENDAGRI 77 Tahun 2020. "adapun di situ di sebutkan Raperda ini, harus sudah jadi di tahun 2022.adapun yang lebih dari itu,masih ada waktu 12 bulan atau 1 bulan setengah,"tutupnya (AG)

Editor : Admin Rakyatjelata