Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

avatar Rakyat Jelata

BANDUNG,rakyatjelata.com - Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu 2 Oktober 2022 "Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure," ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi. Baca Juga : Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD : Polisi Sudah Usulkan Pertandingan Sore Dan Penonton Sesuai Kapasitas Stadion  Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat. Baca Juga : Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya  "Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force," jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional. Baca Juga : Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya  Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya. Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain. Baca Juga : Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak, Polwan Polres Situbondo Latih Linmas Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri. id@

Baca Juga: Rakyat Indonesia Harus Waspada, Siapa Pencetus Pemulihan Hak Kepada PKI ?

Editor : ida