rakyatjelata.com,SURABAYA - Terkait maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.
OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang Bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi, " terang Sekar Putih Djarot, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Media, Selasa (15/02/2022)
Baca Juga: Ada-Ada Saja!! Diduga Sakit Hati Tak Terpilih Ketua RW
OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
" CekDulu produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157," tutup Sekar Putih Djarot, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca Juga: Nekat!!! Dua Tokoh Jebolan HTI Adakan Aksi Bangkitkan Khilafah di DPRD Jatim
Reporter : Ida
Baca Juga: Pasca Kebakaran di Putat Jaya, Walikota Eri Cahyadi Targetkan 10 Rumah Rampung
Editor : Admin Rakyatjelata