Nur Hidayat: Tidak ada Pungli di SMA Rambipuji

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Adanya tudingan pungutan liar (pungli) yang diarahkan ke Komite SMA Rambipuji ditepis oleh Nur Hidayat. Saat dikonfirmasi Nur Hidayat sebagai Ketua Komite SMA Negeri Rambipuji tidak membenarkan adanya pungutan liar yang dimaksud. Semua penerimaan dana berdasarkan musyawarah pihak komite dengan orang tua siswa dan sama sekali tidak ada tekanan. Ia tidak habis pikir dituding merugikan orang tua siswa hingga miliaran rupiah. "Dari mana data yang menyebutkan kerugian siswa sebesar itu, ngawur itu" ucap Nur Hidayat. Atas tuduhan pihak komite akan berkordinasi mengambil sikap dan menempuh upaya hukum sebab sudah mencemarkan nama baik dan mengandung unsur fitnah. "Kita akan rapat dengan teman teman semua dan ambil sikap untuk menempuh jalur hukum" tegasnya. Lebih lanjut, Nur Hidayat menjelaskan, itu bukan pungutan namun sumbangan sukarela yang telah di sepakati bersama orang tua siswa beserta Kepsek dan Komite sekolah besaran bervariasi antara antara Rp 70 ribu sampai dengan Rp 110 ribu dengan disertai surat pernyataan. Bahkan waktu itu kita hadirkan tim Saber Pungli Kabupaten Jember. "Ada yang bayar cuma Rp 30 ribu, bahkan juga ada yang belum bayar" terangnya. Lanjut Nur Hidayat, yang mana bahwa penggunaan dana yang bersumber dari sumbangan sukarela untuk biaya pengedakan (pengecoran) gedung sekolah dan fasilitas lainnya seperti jasa penyeberangan jalan dan penambahan tenaga kerja kebun sekolah. "Tidak mbangun paving, tidak ada bangunan paving disana. Itupun kita masih ada hutang Rp 40 juta disana" jlentrehnya. Menurutnya, sejauh ini sekolah masih diperbolehkan untuk meminta sumbangan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi. Sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya. Nur Hidayat, menambahkan bahwa terkait sumbangan pendidikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Di mana pada pasal 2 ayat (1) bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Kemudian, diperkuat Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah Pasal 10, ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Pada ayat 2, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. [caption id="attachment_60798" align="alignnone" width="700"] Gedung SMA Rambipuji[/caption] "Dengan demikian, berdasarkan juknis tersebut sekolah SMA Negeri Rambipuji bebas dari pungutan tetapi masih diperbolehkan untuk minta sumbangan sukarela atau kontribusi kepada masyarakat atau orang tua siswa. Tetapi bagi mereka yang berkemampuan, bukan dari orang tua siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu," jelasnya Nur Hidayat kepada wartawan. Sumbangan, kata dia, adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya. Sifat sumbangan sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. "Kami berharap kepada masyarakat dan juga siswa harus tetap bersekolah, jangan kemudian Karena tidak bisa membayar sumbangan terus tidak bersekolah" pintanya ketua komite SMA Negeri Rambipuji melalui sambungan telepon. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata