rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

BUMDes Mekarasih Banyusari: Modal Awal Rp221 Juta Diklaim Gagal Panen Dua Musim, Tersisa Hanya Rp195 Juta

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com – Program usaha pertanian yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 menuai tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Tercatat modal awal yang disiapkan sebesar Rp221 juta rupiah, dialokasikan untuk usaha sewa dan pengelolaan lahan sawah. Namun setelah berjalan dua musim tanam, pihak pengelola mengaku mengalami kegagalan panen, sehingga saat ini sisa dana hanya tersisa Rp195 juta. Keadaan ini dinilai sangat merugikan warga dan menimbulkan pertanyaan apakah pengelolaan berjalan dengan benar atau justru ada penyimpangan.

 Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perhitungan biaya usaha ditetapkan sebesar Rp24 juta per hektare. Rinciannya, biaya sewa lahan dan biaya operasional masing-masing dihitung sebesar Rp12 juta per hektare. Untuk musim pertama, BUMDes menyewa lahan seluas 4 hektare, sedangkan pada musim kedua diperluas menjadi 7 hektare. Dengan perhitungan tersebut, total biaya yang dikeluarkan seharusnya mencapai angka ratusan juta rupiah, namun tidak ada bukti nyata keberhasilan panen atau pendapatan yang masuk ke kas BUMDes.

 Saat dikonfirmasi terkait kondisi usaha tersebut, Pa Suhendi selaku Direktur BUMDes Desa Mekarasih menjelaskan bahwa kerugian dan berkurangnya dana terjadi karena kegagalan panen yang dialami selama dua musim berturut-turut.

 “Kami sudah mencoba mengelola lahan ini dengan sungguh-sungguh, tapi cuaca dan kondisi lahan tidak mendukung. Dua kali berturut-turut panen gagal, tanaman rusak dan hasilnya tidak ada sama sekali. Alhasil, semua biaya yang dikeluarkan habis dan sekarang dana yang tersisa hanya segitu saja,” ujar Suhendi ketika dimintai keterangan lewat telp, Selasa (9/6/2026).

 Penjelasan ini dinilai tidak cukup meyakinkan warga, pasalnya menurut perhitungan sederhana, jika diklaim terjadi kerugian sebesar Rp26 juta dari modal awal Rp221 juta menjadi sisa Rp195 juta, hal ini dianggap tidak wajar mengingat luas lahan yang dikelola mencapai 11 hektare dalam dua musim. Masyarakat mempertanyakan: jika memang benar terjadi kegagalan total, mengapa pengelolaan tetap berjalan dengan biaya yang besar? Apakah semua pengeluaran sudah sesuai kebutuhan atau ada biaya yang tidak perlu dikeluarkan?

 “Wajar saja kalau ada kerugian sedikit karena hal-hal di luar dugaan, tapi kalau modal ratusan juta cuma tersisa segitu saja padahal luas lahannya banyak, kita warga jadi ragu. Harusnya kalau benar-benar gagal total, kan seharusnya habis semua, bukan cuma berkurang sedikit. Ini harus dijelaskan dengan jelas, uangnya dipakai buat apa saja?” ungkap perwakilan warga. Yang tidak mau sebut namanya

 Pemerhati pemerintahan dan hukum, Nanang Komarudin, S.H., M.H., menilai kasus ini patut diselidiki lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa penjelasan sekadar mengandalkan alasan gagal panen tidak cukup untuk membenarkan penggunaan dana desa yang dianggap tidak efisien dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

 “Dana BUMDes adalah hak milik warga, harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kalau memang terjadi kegagalan panen, harus ada laporan rinci, bukti pengeluaran, dan penjelasan jelas per item. Tapi kalau perhitungannya seperti ini, wajar saja masyarakat curiga. Bisa jadi ada penyalahgunaan, pemborosan, atau pengelolaan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Nanang.

 Ia menambahkan bahwa seharusnya BUMDes mampu mengelola risiko usaha dengan baik, dan jika memang tidak memungkinkan untuk dijalankan dengan untung, setidaknya tidak terjadi pemborosan anggaran yang tidak perlu. “Kalau tidak mampu mengelola, lebih baik tidak usah memaksakan yang akhirnya merugikan keuangan desa. Masyarakat berhak tahu di mana saja uang itu dipakai, dan apa sebabnya hasilnya tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan,” tambahnya.

 Warga menuntut agar pengelola BUMDes segera menyampaikan laporan keuangan secara terbuka dan jelas, serta mengundang perwakilan warga untuk memeriksa secara langsung dokumen dan penggunaan dana. Jika terbukti ada indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, pihak berwenang harus segera menindaklanjuti agar keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.

 Perkembangan kasus pengelolaan BUMDes Mekarasih ini akan terus dipantau untuk memastikan kebenaran dan kejelasan penggunaan dana yang berasal dari hak warga desa.

 

@di

Editor : hendro