MIRIS DIDUGA JUAL BELI PERKARA DIKEJARI KARAWANG MASIH ADA,ADVOKAT MUH HAMZAH SH ANGKAT BICARA

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG-rakyatjelata.com Rekaman diduga jual beli perkara tuntutan perkara atas nama inisial AMH diancam pidana dalam pasal 170 ayat(2) ke-2KUHP Dalam rekaman tersebut diduga adanya transaksi agar terdakwa dituntut satu tahun dan akan di vonis 8 bulan Muh Hamzah SH mengtakan 29/09/2022 bahwa pengacara membantah ucapan jaksa S yang mengatakan keluarga datang bersama dengan PH menghadap Jaksa S...pengacara tidak pernah mengajak atau menghadap kepada jaksa bareng dengan keluarga Tersangka. Pertemuan antara jaksa dan keluarga terdakwa inisiatif mereka, PH sama sekali tidak mengetahui awalnya. Baru di kemudian hari PH mengetahui setelah sempat bertemu dengan keluarga terdakwa beberapa saat sebelum sidang Vonis. Didalam rekaman suara tersebut adalah rekaman saat telepon antara ibu terdakwa dengan Penasehat Hukum(PH). Di rekaman suara itu ibu terdakwa bilang kalau sudah menyerahkan uang ke jaksa inisial S sebesar 15 juta,dan ibu terdakwa tidak mau mempersoalkan karena terdakwa juga tidak mempersoalkan,bahkan tidak mau banding vonisnya.Ucap Hamzah Kami berharap jaksa inisial S harus konsisten dalam ucapannya, dari awal atau jangan munafik,dan belajar menghargai profesi pengacara,jangan bilang mau normatif tapi lewat belakang ketemu dengan ibu atau keluarga terdakwa. Diketahui, bahwa terdakwa AMH dituntut oleh Jaksa satu (1)tahun,dan hakim memvonis delapan (8 ) bulan. ia pun berencana akan melaporkan adanya rekaman yang beredar mengenai jual beli perkara tuntutan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas).Tegasnya Sementara itu, jaksa inisial S saat dikonfirmasi via whatsap 27/09/2022 membantah Ya udah bang...Kalau begitu...Intinya adalah bahwa beberapa kali pengacaranya mau ketemu sama saya kemudian saya tidak mau selanjutnya datanglah pengacaranya ke kantor bersama dengan keluarga Terdakwa dan saya temui karena sudah datang ke kantor, dan pembicaraan saat itu hanya membicarakan terkait dengan jadwal sidang dan saya juga menyampaikan saat itu bahwa saya tidak mau main-main dengan perkara (bisa ditanyakan kepada pengacaranya) dan setelah itu pengacaranya pulang dan keluarga Terdakwa. Bahwa terkait dengan adanya saya menerima sesuatu dalam penanganan perkara tersebut itu tidak benar dan dapat saya buktikan kalau itu tidak benar.Demikian bang... Terlampir juga screenshoot WA dari pengacaranya kepada saya untuk minta bertemu tapi saya tidak mau.Ucap jaksa inisial S Rekaman beredar jual beli perkara dalam tuntutan sudah jelas melanggar SOP penuntutan di Kejaksaan dan sudah melanggar sumpah jabatan jaksa. @di

Editor : Admin Rakyatjelata