MELAWAN, Pelaku Curas Dilumpuhkan Polisi Dengan Tindakan Tegas Dan Terukur

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG,rakyatjelata.com - Satu orang pelaku pencurian mini market Afamaret berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Karawang pada hari Selasa, 14 Maret 2023.

Pelaku berinisial BTD alias BY (27) telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Alfamaret yang berlokasi di Dusun Srijaya RT002/004 Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor yang Kerap Beraksi di Ponorogo

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku melakukan aksinya masuk saat Alfamaret dalam kondisi sepi dan menodongkan senjata tajam kearah leher salah satu penjaga Alfamaret, Kamis 16 Maret 2023.

Selanjutnya pelaku menggiring penjaga dan menginstruksikan satu penjaga lainnya untuk masuk kedalam gudang dan mengurungnya di dalam gudang Alfamaret tersebut.

"Kemudian pelaku mengambil dua unit handphone merk OPPO A3S dan merk Iphone 12 Mini milik pejaga, selanjutnya pelaku menguras uang dilaci Alfamaret dan kabur," ujar Kapolres.

Berdasarkan atas laporan Nomor : LP / B / 03/ II/ 2023 / JBR / RES KRW / SEK. LA, tanggal 14 Februari 2023, pihak Sat Reskrim Polres Karawang memburu pelaku.

Polisi mendatangi Alfamaret melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV aparat kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik dari pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Penertiban Miras, Polisi di Situbondo Amankan Ratusan Botol Arak

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat pelaku ditangkap sedang bersembunyi di rumahnya yang berada di Dusun Turimulya RT001/001 Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku dipinggir jalan raya Syech Quro Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Dilokasi tersebut pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam yang diambilnya.

"Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kebagian kaki sebelah kanan pelaku," jelas Kapolres.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Mojokerto

Barang bukti yang diamankan dari peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, antara lain berupa:

1. Satu unit sepeda motor2. Dua unit handphone merk OPPO A3S dan Iphone 12 Mini3. Satu bilah pisau dapur4. Satu potong sweeter warna hitam5. Satu potong celana panjang kain warna coklat6. Satu potong kaos warna putih7. Satu pasang sandal japit8. Satu rekaman CCTV aksi penodongan pelaku

Sedangkan para saksi-saksi diantaranya:1. Rizki penjaga dan kasir mini market Alfamaret2. Nana penjaga dan kasie mini market Alfamaret3. Hilda Sapuro kasir penjaga dan kasir mini market AlfamaretDijelaskan bahwa modus tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1KUHPidana. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan Kekeraaan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diancam dengan hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.(red)

Editor : ida