Mediasi Speed Trap, Developer Bernady Land Slawu Bersikukuh

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - PT Eka Setya Agung Pratama, Developer Bernady Land Slawu bersikukuh pada pendiriannya soal speed trap yang dikeluhkan warga. Hal itu terungkap saat mediasi di kelurahan Slawu kecamatan Patrang, Jum'at, (10/6/2022). Lewat kuasa hukumnya, Wildan, pembuatan speed trap sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami (Developer) menghormati dan menghargai aspirasi dari penghuni perumahan Bernady Land," ungkap Wildan usai mediasi. [caption id="attachment_61260" align="alignnone" width="700"] Kuasa hukum Developer Bernady Land Slawu, Wildan[/caption] Keluhan speed trap warga penghuni perumahan sudah diterima oleh Pengembang. "Untuk penyelesaiannya akan kami agendakan secepatnya, akan ada pertemuan berikutnya," katanya. Developer belum memutuskan apakah speed trap yang dibuat itu akan dibongkar atau tetap terpasang. Wildan, atas nama Developer, menunggu pertemuan berikutnya di tempat yang sama. [caption id="attachment_61261" align="alignnone" width="700"] Lurah Slawu, Oko Rudi Widodo, SE diapit tiga pilar[/caption] Lurah Slawu sebagai mediator menyatakan bahwa pertemuan itu sebagai silaturahmi dengan para pihak yang terkait. Lurah Slawu, Oko Rudi Widodo, SE, mengundang Ketua-ketua RT dan Ketua RW, perwakilan warga penghuni, Developer (dihadiri oleh kuasa hukum dan Estat Management) Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. "Kita mengumpulkan kedua belah pihak ini (developer dan warga) intinya silaturahmi untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan," ucap Oko kepada awak media. Namun begitu perlu kehadiran pihak terkait lain yang pada kesempatan itu tidak bisa hadir. Lurah Oko berupaya menjembatani keluhan warga merasa tidak nyaman dengan adanya speed trap. "Pihak developer juga membeberkan alasannya dan sudah didengar oleh warga," ungkap. Lurah Oko belum menemukan titik temu dari para pihak yang berpolemik. "Namun keputusannya nanti akan dilaksanakan pada pertemuan berikutnya," tandas Oko. Sementara itu ketua RT 3, Afandi mengatakan Speed Trap harus dibongkar. Ia menjelaskan bahwa speed trap itu sangat mengganngu kenyamanan warga. "Adanya speed trap itu sangat mengganngu kenyamanan warga. Kami lewat tidak hanya sekali dalam sehari, tapi berkali-kali. Kami juga sangat kecewa dengan Estate management yang seharusnya membela kepentingan warga, tetapi estate malah membela kepentingan developer. Padahal yang merekomendasikan manager estate managemen adalah warga," jelas Afandi. Persoalan speed trap perumahan Bernady Land Slawu mencuat karena komunikasi yang buntu antara penghuni (warga) dengan Developer. Masing-masing pihak merasa benar sehingga tidak ada yang mau mengalah. Adanya speed trap membuat warga merasa tidak nyaman sedangkan Developer merasa pemasangan (pembuatan) sudah sesuai aturan. Bersambung (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata