Mau Edarkan Sabu, Penjual Accu Keburu di Amankan Polisi

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Pemuda berinisial NA (26) warga Dukuh Kupang Lebar Surabaya, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat petugas menggeledah petugas dapati 9 Poket.

NA diketahui sebagai penjual Accu itu digerebek pada Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB, di tempat tinggalnya.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penyalagunaan narkoba.

Baca Juga : HUT Ke-77 TNI, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berikan Kejutan Ke Markas Kodim Surabaya Utara 

"Informasi yang dihimpun, sebelum dilakukan penangkapan tim opsnal reskoba melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada Kamis 6 Oktober kita berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial NA," ujar Selasa 11 Oktober 2022.

Masih Hendro, pelaku diamankan saat berada dirumah tepatnya di Jalan Dukuh Kupang gang Lebar 5 Surabaya.

"Saat dilakukan pengeledahan petugas mendapati sebungkus rokok yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu," terangnya.

Lantas pelaku dibawah ke Mapolres guna proses lebih lanjut. Saat di lakukan pengecekan terhadap isi bungkus rokok itu, ternyata merupakan kristal putih jenis sabu.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Baca Juga : Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curas yang Beraksi di 11 TKP 

"Melalui pengecekan, ternyata berisikan sabu. Dan pelaku mengakuhi barang terlarang itu merupakan miliknya," jelasnya.

Lanjut kata Hendro, 9 poket sabu yang sudah dikemas mengunakan plastik klip kecil itu, ditimbang dengan berat ± 8,76 gram.

"Rencana mau diedarkan, namun keburu kita amankan. Saat ini masih kita dalami dari mana barang terlarang tersebut didapat," pungkasnya.

Baca Juga: Slot4D | Daftar Situs Slot 4D Gacor Terbaru 2023 Gampang Menang Modal Deposit 10k pasti gacor maxwin

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

id@

Editor : ida