Makin Banyak Orang Gila atau Terganggu Jiwanya Yang Berkeliaran Di Jalan. Tanggung Jawab Siapakah?

avatar Rakyat Jelata

KARWANG,rakyatjelata.com

Makin hari, makin banyak orang gila atau terganggu jiwanya yang berkeliaran di jalan. Tanggung jawab siapakah? Yang jelas, orang-orang gila menjadi tanggung jawab negara

H.Nanang Komarudin,SH,. MH,. C.MSP Ketua Umum LBH Maskar Indonesia mengomentari Orang gila ini, istilah kedokteran jiwanya adalah psikotik atau psikotis. Sekarang, banyak psikotis ditemui di jalanan sepanjang jalan cikalong-cilamaya, Di antara psikotis, sebagian bertindak merugikan orang lain, seperti memukul-mukul badan mobil atau menghalangi jalan. Pemerintah terkesan membiarkan para penderita psikotis ini.

Orang dalam keadaan sakit jiwa memiliki hak konstitusional untuk sembuh dan mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyataan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat sertamemperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menekankan bahwa Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, jaminan ini penting karena bagi orang dalam keadaan sakit jiwa dalam hal penikmatan hak-hak hukum dan konstitusional harus terlebih dahulu disembuhkan; karena pada dasarnya orang sakit jiwa juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang yaitu sebagaimana bunyi Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.ucapnya

Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dalam menyembuhkan orang sakit jiwa akan lebih jelas lagi jika kita membaca ketentuan Pasal 149 sebagai berikut. (1) Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat. (4) Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.

Tegas dalam poin (3) disebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat, sekarang dimana hadirnya pemerintah daerah kabupaten karawang terhadap para ODJG ini ? pungkasnya

@di

Editor : Admin Rakyatjelata