Majelis Hakim Jatuhi Vonis 16 Bulan Bagi Sebastian George Johar Yong Dan Deden Surya Kristianto

avatar Rakyat Jelata

Surabaya-rakyatjelata.com, Terjerembab dalam perkara yang sama ( melakukan sebuah tindak pidana penipuan ), layak disematkan terhadap Sebastian George Johar Yong dan Deden Surya Kristianto. Pasalnya, Majelis Hakim, M.Taufik Tatas menyatakan, kedua terdakwa telah secara sah bersalah sebagaimana dalam pasal 378 KUHP. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis pidana penjara selama 16 bulan, Selasa (24/5/2022), di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun bagi ke-dua terdakwa. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan, sikapnya yaitu, pikir-pikir. Sedangkan, kedua terdakwa menyatakan, menerima putusan sang Majelis Hakim. Dipersidangan sebelumnya, agenda mendengar keterangan saksi yakni, Budwi Hermawan selaku, pemilik lahan seluas 55,9 Are yang rencana akan dibeli Sebastian (terdakwa) dengan harga 126 Milyard. Lebih lanjut, terdakwa melakukan Ikatan Jual Beli (IJB) dengan menunjuk Notaris. Sayangnya, hingga perkara ini naik ke persidangan untuk kedua kalinya, terdakwa belum melakukan pembayaran sama sekali. Budwi Hermawan juga sudah mengira akan ada banyak korban lantaran, obyek lahan miliknya belum terealisasi pembayaran namun terdakwa sudah berani mempromosikan bahkan presentasi pembangunan kondotel di Canggu Bali. Hal yang demikian, membuat Budwi Hermawan melapor ke Polda Bali. Saya pernah melihat di internet terdakwa sudah mempromosikan pembangunan kondotel. Padahal, lahan saya belum dibayar sama sekali , paparnya. Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan terdakwa dihadapan Majelis Hakim, ke-dua terdakwa berdalih lahan akan dibeli namun, karena ada kendala bahwa obyek lahan sebagian masih milik orang lain. Pengakuan lainnya, uang para user yang sudah terlanjur melakukan pembayaran DP maupun angsuran oleh, kedua terdakwa dialihkan aset di Cinere Jakarta. Untuk diketahui, perbuatan ke-dua terdakwa sebelumnya, pada medio (18/11/2021) dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun lantaran, kedua terdakwa oleh, Majelis Hakim, secara sah dinyatakan secara bersama sama melakukan perbuatan tindak pidana penipuan. Adapun, Barang Bukti (BB) di muka persidangan diantaranya, lembar Poto copy kwitansi bermaterai yang dibuat PT. Sean Bale Adhiguna sebagai tanda bukti pembayaran atas nama, Didi Njatawijaya, Steven Lee Njatawijaya serta 1 lembar undangan dari The Voir Suites Hotel Residence Echo Beach Canggu-Bali. MET.

Baca Juga: Penasehat Hukum Winarti Berdalih Tak Terima BAP Meski Datangi Kejaksaan Ditampik Jaksa Hanya WhatsApp

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Pemkot Surabaya Tambah Unit Kios TPID di Lima Pasar Tradisional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah jumlah warung tekan (Wartek) inflasi di pasar tradisional. Wartek atau yang lebih dikenal dengan nama Kios TPID itu kini juga ada di Pasar Kembang, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Banjar Sugihan, Pasar Gayungan…