Lewati Masa Kontrak, Rehab Dam P Lantur Masuk KDP

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Pengerjaan Proyek rehabilitasi Dam P Lantur yang dibiayai dana Pusat (DAU 2021) di Kecamatan Sumberbaru telah melewati masa kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan untuk melanjutkan proyek hingga selesai supaya pembangunan yang tidak selesai itu bisa bermanfaat bagi masyarakat. Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM, SDA), Dai Agus N (Kabid SDA) mengatakan, Plt Kepala Dinas saat itu (Rahman Anda, ST., M.Si, pada saat akhir periode kontrak dengan mempertimbangkan segala aspek memutuskan melanjutkan pekerjaan proyek dengan status Konstruksi Dalam Pelaksanaan (KDP). "PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mempunyai kebijakan untuk (pekerjaan proyek Dam P Lantur) diteruskan dengan istilahnya KDP", ucap Dai di ruang kerjanya, Selasa, (4/1/2022) pukul 13:25 WIB. Ia menjelaskan alasan keterlambatan pengerjaan proyek itu. Pertama, karena proses lelangnya lelang ulang. Kedua, adanya pembangunan jalan desa (rabat jalan desa) dimana merupakan akses menuju lokasi sehingga armada angkut harus memutar dan medannya sulit. Ketiga, adanya intensitas hujan yang cukup tinggi yang mana Dam Lantur merupakan dam di tengah sungai alam. Hingga akhir Tahun 2022, sebagai pertanggungjawaban keuangan pemerintah lewat APBD, pihak SDA telah membayar pekerjaan hanya sesuai progres. "Pembayaran dikurangi retensi lima persen (5%)," katanya. Progres pekerjaan, seingat Dai, kurang lebih 80%. Keputusan melanjutkan pekerjaan tersebut bukan semata-mata wewenang PPK tetapi melalui pertimbangan yang matang. Pertimbangan penting lainnya adalah Justifikasi dari pihak Konsultan Proyek Dam P Lantur (PT. Wijasena Konsultek). Demikian pula adanya itikad baik dari pihak Rekanan (PT Ciero Teknik) dan BPK (Daerah) mengingat fungsinya Dam mengairi sawah lebih dari 200 ha. Agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan sebagai dasar hukum KDP, Dinas SDA telah membuat Addendum kontrak yang berisi tentang kesanggupan pihak Rekanan untuk melanjutkan pekerjaan hingga 50 hari kerja. Sedangkan ketentuan lain masih mengacu pada Perjanjian Kontrak awal dimana setiap pekerjaan di luar periode (keterlambatan) ada denda yang harus ditanggung oleh rekanan. "Ada konsekuensinya, membayar denda sampai akhir pekerjaan sebesar seperseribu (1/000) perhari," ungkap Dai. Jika pekerjaan selesai maka Rekanan akan dibayar dengan menunggu dana PAK sebab anggaran sudah memasuki tahun 2022 sekitar Bulan Maret, pungkas Dai. Sementara itu di lokasi, Pimpinan Proyek, Doni membenarkan bahwa pekerjaan rehabilitasi Dam P Lantur yang tidak selesai (sesuai kontrak awal) dilanjutkan terus. "Iya pak, ini masih berlanjut pembangunannya," katanya di ujung telepon. Bahkan ia juga mengirimkan foto pengerjaan finishing proyek. Seperti diketahui proyek rehabilitasi Dam P Lantur merupakan salah satu proyek Integrated Participatory Development & Management Program (IPDMIP). Ada 4 Kabupaten di Jawa Timur yang mendapatkan program itu dan rehab Dam P Lantur paling besar pagunya Rp. 2.231.213.683,15. Dikerjakan oleh CV. Ciero Teknik (Rekanan) sedangkan pihak Konsultan (Supervisi) CV Wijasena Konsultek. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata