Konflik Sosial Dan Resiko Hukum Kades Bisa Diminimalisir Bila Ada Regulasi Pengelolaan Limbah Industri

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG-rakyatjelata.com Karawang resmi berdiri sebagai daerah otonomi kekuasaan Kesultanan Mataram yang di embankan kepada Raden Wiraperbangsa pada Tahun 1632 Masehi sesudah Raden Aria Wirasaba. Sebagai upaya usaha Mataram untuk membebaskan Batavia dari pengaruh VOC, Karawang dahulu memiliki letak geografis yang berawa - rawa. Maka dulu disebutnya kerawaan, hingga akhirnya menjadi Karawang. Karawang diubah menjadi pesawahan sebagai bekal kekuatan logistik untuk mempersiapkan kembali penyerbuan pasukan Mataram ke Batavia, dan sampai akhir Tahun 1980 Karawang masih dikenal sebagai Kota Lumbung Padi. Tapi saat ini Karawang dikenal sebagai kawasan industri. Ribuan pabrik beroperasi ditanah yang dahulunya menjadi penopang kekuatan pasukan Kesultanan Mataram dari sisi logistik. Padahal, hingga akhir 1980-an Karawang masih dikenal sebagai lumbung padi Jawa Barat. Perkembangan jaman dan peralihan peradaban manusia tidak dapat dipungkiri dan dihindari. Apa yang terjadi sekarang, berubahnya lahan pertanian menjadi industri merupakan tuntutan jaman yang mau tidak mau harus diikuti, "Itu semua dilakukan berdasarkan pertimbangan dan kajian dari segala macam aspek yang Pemerintah lakukan. Karena jika tidak begitu, Indonesia bisa tertinggal oleh Negara - Negara berkembang lainnya dalam hal investasi," Ungkap salah seorang pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan, Minggu (13/2/2022). "Hadirnya dunia industri yang berkembang secara pesat dalam kurun beberapa puluh Tahun terakhir ini, tentunya juga memberikan efek positif bagi perkembangan ekonomi lainnya. Sehingga daya beli masyarakat terus meningkat setiap Tahunnya," Terangnya. Ditambahkannya, "Begitu juga dengan pesatnya perkembangan bisnis properti. Banyak pengembang yang tertarik untuk berinvestasi di Karawang, karena market atau pasarnya sangat jelas. Bagi mereka para buruh tentu membutuhkan tempat tinggal yang layak. Sehingga banyaknya bisnis properti di Karawang," "Namun, dibalik dampak positif, beberapa efek negatifnya juga ada. Misal seperti masih banyaknya pengangguran yang belum tertampung kerja. Padahal ada lebih dari 1600 pabrik di Karawang, baik yang berada dikawasan industri mau pun dizona," Ujar Andri. Dirinya juga menjelaskan, "Meski pada Tahun 2011 lalu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sudah membuat regulasi yang mengatur persentase 60% untuk warga lokal Karawang, dan 40% untuk warga dari luar Karawang. Tapi itu tidak efektif untuk memecahkan permasalahan pengangguran," "Sampai akhirnya, pada Tahun 2020, Bupati Karawang membuat kebijakan melalui Informasi Lowongan Kerja (Infoloker) secara Online, dengan password Nomor Induk Kependudukan (NIK) Karawang untuk bisa mendaftar secara online. Namun itu juga belum cukup efektif dalam menyelesaikan masalah pengangguran," Ungkap Andri. Tak hanya itu, Andri juga mengutarakan permasalahan lainnya yang berdampak negatif dan kerap kali menimbulkan konflik, yaitu persoalan pengelolaan limbah sisa produksi dari industri. "Belum adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pengelolaan limbah sisa produksi industri sering kali menimbulkan konflik yang berdampak pada terganggunya Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kambitbas) perlu menjadi perhatian khusus Pemkab Karawang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang dalam merumuskan dan membuat produk regulasi yang mengatur secara khusus," Sarannya. "Malah bukan hanya dari aspek Kamtibmas, permasalahan yang satu ini kadang juga menjadi sebab Pemerintahan Desa (Pemdes), khususnya Kepala Desa (Kades) harus berurusan dengan hukum, dan itu sudah beberapa kali terjadi di Karawang," Sesal Andri. "Atas dasar itu, Pemkab Karawang bersama DPRD harus segera merumuskan dari sisi aturan. Apa kah itu dibuat dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan untuk teknis pengelolaannya bisa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai cabang dari BUMD atau Perseroda itu. Maka dengan begitu, nantinya bisa terarah. Kemudian, dari sisi retribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga jelas dan menjadi potensi pendapatan baru bagi Pemkab Karawang," Pungkasnya. Reporter@di

Editor : Admin Rakyatjelata