Komnas Pendidikan Jatim Siap Kawal Penggalangan Dana Partisipasi pada Siswa Baru

avatar Rakyat Jelata


GRESIK,rakyatjelata.com Jelang tahun ajaran baru, Komnas Pendidikan Jawa Timur berkomitmen untuk mengawal penggalangan Dana Partisipasi Masyarakat yang dilakukan Komite Sekolah pada orang tua peserta didik baru. Dan jika ada masalah di lapangan, kami siap memberikan bantuan berupa pendampingan dengan cara menyelesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak perlu sampai masuk ranah hukum, ujar Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur, Kunjung Wahyudi. Tampil sebagai motivator untuk para orang tua siswa kelas 11 dan kelas 12 di SMAN 1 Wringinanom Gresik, Kamis (23/06/2022) siang tadi, Kunjung menjelaskan tentang definisi istilah bantuan, sumbangan dan pungutan pendidikan. Menurutnya bantuan adalah pemberian berupa uang atau barang dan jasa dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang dan jasa dari peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan Pendidikan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Adapun Dana Partisipasi Masyarakat bersifat sumbangan sukarela. Karena itu jika ada orang tua siswa yang kurang mampu maka dibolehkan tidak memberikan sumbangan ke sekolah. Namun hal ini perlu dikomunikasikan dengan komite sekolah, jelasnya. Ia menambahkan ada empat tugas utama Komite Sekolah, yakni memberikan pertimbangan, menggalang dana, mengawasi pelayanan pendidikan dan menerima masukan, keluhan, kritik dan saran dari orang tua siswa. Terkait kewenangannya, komite Sekolah hanya mengurusi tentang Bantuan dan Sumbangan. Sedangkan untuk Pungutan Pendidikan adalah kewenangan sekolah. Sehingga jika ada permasalahan terkait Bantuan atau Sumbangan, yang wajib bertanggungjawab adalah Komite Sekolah dan bukan Kepala Sekolah. Karena itu Kunjung mengajak Media Massa dan LSM yang peduli dengan pendidikan untuk bersama-sama mengawal pendidikan di Jawa Timur dengan cara yang santun dan bermartabat supaya proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan dengan baik dan lancar. Mari bersama-sama melakukan pengawasan demi tercapainya amanat Perda Nomor 11 tahun 2017 di pasal 10 yang menyatakan Pemerintah Provinsi Jatim menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun, pungkasnya. Sementara itu Kepala SMAN 1 Wringinanom Gresik, Suyadi meminta pada Pesan Beliau kepada para orang tua siswa agar fokus pada putra-putrinya dalam rangka membantu sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Lakukan komunikasi dengan pengurus komite sekolah agar program kerja sekolah bisa berjalan dengan baik, serta adanya program Double Track dimana selain melanjutkan ke Perguruan Tinggi, lulusan SMAN 1 Wringinanom juga siap menjadi Wirausaha Mandiri, tambahnya. Suyadi juga menyampaikan terima kasihnya pada Ketua Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur yang bersedia hadir untuk memberikan motivasi pada para orang tua siswa. @hry

Baca Juga: Kapolri Cup 2023 Seri II Gresik Dibuka Kapolda Jatim

Editor : Admin Rakyatjelata