Komisi III DPRD bersama Jajaran OPD membahas perencanaan teknis fisik-konstruksi

oleh -46 Dilihat

Trenggalek,Rakyat jelata.com
Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Trenggalek melakukan rapat kerja bersama Komisi III,di Aula DPRD Trenggalek,dalam rangka membahas perencanaan teknis fisik-konstruksi dalam kaitanya persiapan pelaksanaan APBD tahun 2022,Rabu (26/01/2022).

Ketua Komisi III Pranoto mengatakan,bahwa memangil kepada seluruh OPD yang kaitanya dengan fisik, sedangkan tahapan APBD ini .atas arahan KPK pada tanggal 31 Januari harus sudah louncing di ULP dan harus mematuhi arahan dari KPK.

“Adapun salah satu kendala di komisi III dari kegiatan di tahun 2021 kemarin,ketika di belanjakan barangnya ada ,dan harga tidak sesuai,dan akan di evaluasi sehingga melihat perbub standar harga,”ungkapanya pranoto

untuk tahun 2022 dan akan mengambil di tahun 2021 di bulan Desember,
Sedangkan komisi III melihat isi perbub itu, apakah benar yang di keluhkan kepada pengusaha. dan ternyata setelah melihat di dalam perbub itu tidak sesuai dengan standar harga.

“Sesuai saran KPK dan pemerintahan daerah akhir 31 januari akan di launcing. dan OPD pun juga sudah siap,dan ini cuman jenis kegiatan dan tidak masuk ke RAB.dan tidak ada suatu persoalan untuk tidak menindak lanjuti saran,”Ucapnya

Adapun tahapan membuat perbub terkait, standar harga ada tahapan mekanisme surfay pasar,dan yang dulu ini.di kelola pada masing-masing OPD sedangkan yang memimpin di PUPR dan PKW pada tahun 2017-2018 dan sedangkan di 2020-2021 sudah berubah.

” Untuk Itu pun sudah di kaji oleh bagian keuangan dan bagian pembangunan. dan sedangkan yang di surfay itu pada bulan januari 2021, sedangkan perbub itu di tetapkan pada juli 2021. sedangkan harga di januari 2021 dan harga sekarang sudah ganti harga,”tegasnya

Adapun kenaikan harga di perbub 2020-2021 hanya 3-4 persen dan sudah di sepakati bahwa, harus di evaluasi mengingat perbub ini ketika di lapangan tidak sama.

“Sudah di sepakati awal bulan januari, perbub ini sudah di meja Bupati ,dengan perubahan-perubahan yang sesuai di lapangan adapun saran di komisi III, mengingat sekarang kepada ULP yaitu proses pembuktian barang dan jasa harus di perhatikan,”tutupnya (Ret/ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.