Komisi II DPR hingga KPU Rapat soal Putusan Penundaan Pemilu Rabu Depan

avatar Rakyat Jelata

JAKARTA,rakyatjelata.com - Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat kerja (raker) dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu pekan depan. Rapat Komisi II DPR ini rencananya sebagai tindak lanjut putusan PN Jakpus untuk menunda pemilu atas gugatan Partai Prima.

"Kita akan buat rapat di awal masa reses (usai). Tanggal 15," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Doli menyebut rapat kerja tersebut akan mengundang Kemendagri, KPU, Bawaslu hingga DKPP. Rapat digelar pada Rabu (15/3) pekan depan.

"Ya betul (Kemendagri, KPU, Bawaslu) DKPP juga," ujar Doli.

Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: MoU dengan KPU, Kapolri : Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut..

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.

KPU Banding

KPU siap mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda pemilu. Banding tersebut akan diajukan pada Jumat (10/3).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Tehradap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Hasyim mengatakan memori banding telah selesai disiapkan oleh KPU.

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Hasyim dalam sambutannya. (Red)

Dilansir dari Media detiknews

Editor : ida