Ketum LBH Maskar Indonesia Angkat Bicara Terkait Penurapan Dinas PUPR Yang Dikerjakan Asal Jadi

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG,rakyatjelata.com Pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat tentunya harus ada keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa mengetahui sumber anggaranya,besar anggaran nya dan volume nya.Sabtu,(6/8/22). Seperti hal nya proyek penurapan saluran di Desa Pulosari Dusun Kedung tagih RT 09 RW 03 kecamatan telagasari kabupaten Karawang Jawa barat yang di duga di kerjakan semaunya terkesan asal jadi dan tanpa ada papan proyek atau informasi. Saat awak media investigasi ke lokasi terlihat pada pemasangan batunya dalam keadaan banjir air di lokasi saluran nya dan pihak pelaksana nya juga tidak ada di lokasi untuk di mintai keterangan terkait proyek penurapan yang sedang di kerjakan.Hanya salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya sempat mengatakan ", iya ini saya mah cuman kerja pak untuk yang lain-lain nya saya kurang tahu . H. Nanang Komarudin, SH, MH Ketua Umum LBH Maskar Indonesia 7/08/2022 mengatakan.Dasarnya jelas, undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012 yang juga mengatur kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.Ucapnya Jadi kalau ada proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, kalau Dinas yang terkait tidak tau lalu apakah ini pekerjaan orang iseng ? Tidak mungkin kan ?, makin jelas ada yang ditutupi disini. Cobalah rekan media, ormas dan lsm lebih proaktif lg utk sama-sama ikut serta mengawasi kegiatan pembangunan proyek pemerintah di daerahnya masing-masing, agar tidak ada lagi penyelewengan dlm pelaksanaan pembangunan proyek-proyek pemerintah oleh kontraktor nakal.Pungkasnya @di

Editor : Admin Rakyatjelata