rakyatjelata.com,SIDOARJO Bandar Udara Internasional Juanda kembali melayani penerbangan internasional pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Sebanyak 149 penumpang internasional dari Brunei Darussalam tiba kembali ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Senin (31/1). Menggunakan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 738 dengan nomor penerbangan GA 8230, para penumpang yang mayoritas Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut tiba di Terminal 2 Bandar Udara Internasional Juanda pada pukul 13.48 WIB. Alhamdulillah hari ini saudara-saudara kita sejumlah 145 PMI dan 4 non PMI dari Brunei kembali pulang ke tanah air melalui Bandara Juanda dengan selamat. Pemulangan WNI ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan unsur-unsur terkait yakni Kodam Brawijaya, Polda Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Otoritas Bandara Wilayah III, Lanudal Juanda, Airnav, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya dan Airlines terkait SOP pelaksanaan kedatangan para PMI tersebut, ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar. Sisyani menjelaskan bahwa prosedur kedatangan para PMI dilakukan secara ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 yang tengah diwaspadai saat ini. "Kedatangan penerbangan internasional dilakukan secara terpisah dengan penerbangan domestik. Dimana penerbangan internasional berada di Terminal 2, sedangkan penerbangan domestik berada pada Terminal 1. Para PMI yang datang pun akan melewati 10 tahapan yang telah disiapkan guna memastikan kondisi kesehatan serta pengaturan karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jelasnya. Adapun alur kedatangan internasional di Bandar Udara Internasional yaitu: 1. Preflight: sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT-PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi dokumen kepabeanan. 2. Holding Bay 1: Setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 di ruang tunggu Gate 9, di mana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengantri untuk registrasi pada Surabaya Entry Registration System (SERS). 3. Holding Bay 2: Setelah selesai di holding bay 1, pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 2 di mana petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan akan melakukan Penyelidikan Endemi (PE) dan verifikasi dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI. 4. Holding Bay 3: Input NAR dan pengambilan sampel RT-PCR oleh Farmalab. Setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, penumpang internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam. Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional. 5. Pemeriksaan kelengkapan tahapan oleh Satgas 1 yang dilanjutkan Pemeriksaan Keimigrasian: Setelah dites RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan melewati Satgas 1 utk pemeriksaan tahapan apakah sudah lengkap atau masih ada yang terlewat. Setelah itu, akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi. 6. Pengambilan Bagasi: Setelah proses keimigrasian, pelaku perjalanan internasional mengambil bagasi. 7. Pemeriksaan Bea Cukai dan verifikasi IMEI : Selanjutnya adalah proses pemeriksaan dokumen kepabeanan dan pengurusan verifikasi IMEI. 8. Holding Bay 4: Selanjutnya pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 4 untuk menunggu hasil tes RT-PCR. 9. Pendataan oleh Satgas 2: Setelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan pendataan oleh Satgas Covid-19 di mana akan diperiksa seluruh tahapan, dokumen, dan hasil RT-PCR. 10. Area Penjemputan: Selanjutnya, pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina menggunakan Bus DAMRI.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gelontor Insentif Dan Honor 190 NAKES serta 10.558 Kader POSYANDU
Editor : Admin Rakyatjelata