Kelola Air Bersih Pengembang Rumah Elit Harus kembalikan ke Negara

avatar Rakyat Jelata

Surabaya, rakyatjelata.Com Polemik yang sedang terjadi soal pengelolaan air bersih secara mandiri, Rabu (03/08/22) Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menggelar RDP (Rapat Dengar pendapat atau hearing) bersama sejumlah pengembang besar dan manajemen PDAM Surya Sembada Surabaya.

Dalam rapat tersebut nampak sejumlah pengembang besar yang hadir diantaranya adalah dari Pakuwon, Citraland, dan Bukit Darmo Golf.

Seperti diketahui, beberapa pengembang besar di Surabaya menyuplay air bersih ke warganya berasal dari pengelolaan air yang bersifat mandiri dan dibangun oleh pihak pengembang sebelumnya.

Rapat di komisi B ini Diharapkan kedepan dapat mengembalikan suplai air bisa dilakukan oleh PDAM sebagai perusahaan penyedia air minum milik pemerintah, sehingga alirannya dapat dirasakan juga oleh masyarakat disekitar perumahan mewah.

Usai hearing, anggota Komisi B, Riswanto kepada wartawan mengatakan, kalau kita berpegang teguh pada aturan hukum, dimana ada  Peraturan Pemerintah (PP) PP 122 Tahun 2015 dan dijabarkan kembali di Permen PUPR No. 25/2016, tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), ya sebaiknya pengelolaan air minum mandiri harus dikembalikan kepada pemerintah.

Dalam hal ini PDAM Surya Sembada Surabaya jika memang sanggup untuk mengelolanya, ujarnya, Rabu (03/08/22).

Ia menjelaskan, meski berpegang teguh pada PP No.122 Tahun 2015, dimana jika PDAM Surya Sembada sanggup menyediakan air minum di perumaha elit, ya seharusnya pengelolaan air minum mandiri dikembaikan ke pemerintah.

Tapi, tegas Riswanto, "bukan berarti PDAM bisa mengakuisisi SPAM mandiri yang sudah dibangun oleh pengembang ya. "

Tidak bisa dong langsung di take over ke pemerintah dalam hal ini PDAM, tentu ada landasan hukumnya lagi. Kan tidak mungkin pemerintah langsung ambil alih pengelolaan air mandiri pengembang, tanpa mempertimbangkan biaya operasional pengembang kan tidak seperti itu. Dalam hal ini adi ada win-win solution, tutur politisi muda PDIP Kota Surabaya ini.

Lebih lanjut Bang Ris, sapaan akrab Riswanto mengatakan, penyerahan pengelolaan air minum mandiri ke pemerintah tentu banyak pertimbangan, bagaimana legal standingnya, dan terpenting lagi kita mencari dasar hukumnya tentang Pengalihan Pengelolaan Air Minum. Ini yang paling utama, jelasnya.

Dirinya kembali menambahkan, dalam masalah pengambil alihan pengelolaan SPAM mandiri harus ada dasar hukum yang kuat, jadi eksekusi nya juga enak tidak menimbulkan problem hukum.

Tapi disini dasar hukumnya sudah jelas, kalau PDAM Surya Sembada sanggup mengambil alih pengelolaan air mandiri yang ada di pengembang besar, secara otomatis ya dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini PDAM milik Pemkot Surabaya, pungkasnya.

Selain itu pendapat Ketua paguyuban warga Citraland (Pawacitra) Eddy Tarmidi Widjaja sangatlah mendukung apa yang di sampaikan oleh Riswanto. Pada prinsipnya semua sesuai dengan aturan yang berlaku. Baginya apa yang sudah di sampaikan oleh salah satu anggota dewan yang sempat berkomentar di media beberapa hari lalu mengenai ajakan kepada warga Citraland untuk menolak adanya PDAM adalah kurang tepat. Apalagi baginya UU adalah panglima tertinggi di negeri ini jadi seharusnya patut di taati.

"Kalau mau melawan UU silahkan rubah dulu UUD45 terutama pasal 33.  Bagi saya menggalang dukungan dan mengajak masyarakat melawan UUD45 boleh diartikan upaya makar ( subversif ).

Lagian 691 sampel  dari 11.000  KK seperti yang tertulis di berita, apa itu mewakili ?

Edi Tarmiji juga berpendapat bahwa PSU , prasarana sarana dan utilitas umum yang mana termasuk jaringan air bersih adalah milik pemkot kota surabaya.

"Jadi solusinya adalah air produksi itu di jual ke PDAM kota surabaya kemudian PDAM kota surabaya yang mendistribusikan dan menagih Ke warga dengan tarif yang sudah di tentukan permerintah pusat ( tarif sama dengan PDAM seluruh surabaya ) ini baru yang benar " Pungkas Edi.

(**)

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Pemkot Surabaya Tambah Unit Kios TPID di Lima Pasar Tradisional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah jumlah warung tekan (Wartek) inflasi di pasar tradisional. Wartek atau yang lebih dikenal dengan nama Kios TPID itu kini juga ada di Pasar Kembang, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Banjar Sugihan, Pasar Gayungan…